Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fakta-fakta Vanessa Angel Lagi Hamil Ditangkap Narkoba Bareng Bibi Ardiansyah, Hasil Tes

Fakta-fakta Vanessa Angel Lagi Hamil Ditangkap Narkoba Bareng Bibi Ardiansyah, Hasil Tes

Editor: Ina Maharani

2. Pernah Dipenjara

Vanessa akan kembali hidup di balik jeruji besi jika ia benar menyalahgunakan narkoba.

Sebelumnya, nama Vanessa Angel menjadi sorotan setelah terpidana kasus pelanggaran UU ITE itu tertangkap di sebuah hotel di Jalan HR Muhammad Surabaya pada hari Sabtu (5/1/2019).

Melansir dari Kompas.com Polda Jawa Timur melakukan penggerebekkan di sebuah hotel pada hari Sabtu (5/1/2019).

Saat itu, polisi berhasil mengamankan Vanessa di sebuah kamar bersama seorang mucikari berinisal AS.

Polisi segera melakukan pemeriskaan hingga pukul 23.00 WIB terhadap Vanessa di ruangan Cyber Crime, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

"Keduanya terlihat syok, namun kooperatif menjawab pertanyaan penyidik," kata Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Harissandi, Sabtu malam.

Dalam sidang perdananya sebagai tersangka, Vanessa didakwa telah melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim jaksa penuntut umum mengungkapkan fakta berdasar berkas perkara, bahwa Vanessa sempat meminta mucikari Siska untuk menaikkan harga untuk sekali kencan, yaitu Rp 80 Juta.

Namun dari harga tersebut, Vanessa hanya menerima Rp 35 juta setelah dipotong oleh mucikari.

Setelah itu, Vanessa lantas sepakat untuk melayani seorang pria bernama Rian Subroto di Surabaya pada 5 Januari 2019.

Jaksa penuntut umum juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan mucikari Siska, Vanessa disebut meminta untuk merahasiakan pekerjaan kotornya dari kekasihnya karena akan segera menikah.

Jaksa menuntut Vanessa enam bulan penjara dalam kasus pelanggaran UU ITE.

Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada hari Rabu (26/6/2019), menjatuhkan vonis 5 bulan penjara.

Dalam persidangan, majelis hakim menilai Vanessa terbukti bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mendengar vonis tersebut, Vanessa menyatakan diri menerima vonis tersebut.

"Saya menerima, Yang Mulia," kata VA menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Dwi Purwadi.

Vanessa resmi keluar dari Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, pada Minggu (30/6/2019), tepat pada pukul 08.00 WIB.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved