Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Fee 30 Persen

Erwin Haija Divonis 6 Tahun Penjara, Istri Langsung Peluk dan Menangis

Istri Erwin Haija langsung menangis saat mendengar suaminya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
hasan/tribun-timur.com
Istri Erwin Haija langsung menangis saat mendengar suaminya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (17/3/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Istri Erwin Haija langsung menangis saat mendengar suaminya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Majelis Hakim yang dipimpin Yanto Susena menyatakan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Makassar terbukti bersalah dalam kasus korupsi fee 30 persen.

Istri Erwin yang hadir sejak awal persidangan sempat terlihat gelisah sebelum vonis dibacakan.

Tangisan perempuan yang mengenakan jilbab itu pecah setelah hakim memutus dan mengetuk palu.

Ia langsung memeluk suaminya dan terlihat beberapa kali mengusap air matanya.

Dalam putusan hakim, Erwin divonis bersalah selama enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Erwin dianggap terbukti melanggar pasal 3 dalam dakwaan subsider, sedangkan dakwaan primernya yakni pasal 2 dinyatakan tidak terbukti.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasa 3 undang undang tipikor. Menjatuhkan Erwin selama 6 tahun penjara," kata hakim dalam materi putusan yang dibacakan.

Meski demikian, putusan yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya selama 12 tahun penjara.

Erwin juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 18 miliar lebih.

Apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak mampu membayar maka diganti 4 tahun kurungan.

Adapun yang memberatkan terdakwa sehingga divonis bersalah karena tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi dan merugikan uang negara sebesar Rp 20 miliar lebih.

Sedangkan yang meringankan dalam pertimbangan hakim, terdakwa selama persidangan bersikap sopan dan tidak menikmati sebagian besar kerugian negara dan hanya sebagian kecil. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved