Presiden Jokowi Larang Daerah Lockdown Hadapi Corona, Ternyata Ini Maksud Kata Lockdown
Presiden Jokowi Larang Daerah Lockdown Hadapi Corona, Ternyata Ini Maksud Kata Lockdown
TRIBUN-TIMUR.COM - Kebijakan lockdown dipakai oleh sejumlah negara untuk mencegah menyebaran virus Corona.
Pemerintah Indonesia beberapa kali didesak masyarakat untuk melakukan lockdown setelah sebaran virus Corona (Covid-19) memasuki tanah air.
Bahkan tagar lockdownIndonesia sempat trending di Indonesia.
• Video Tangis Pilu Muazin Kumandangkan Adzan Agar Salat di Rumah Akibat Corona, Begini Tata Caranya
• Update Daftar Harga Hp Oppo Maret 2020, Oppo A31, Oppo A5s, Oppo Reno2 F, Oppo A5 2020
Pasalnya, banyak negara yang menetapkan kebijakan lockdown untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
Kebijakan lockdown atau penguncian ini secara garis besar mengimbau masyarakat untuk tinggal di hunian.
Namun langkah itu tidak diambil Presiden Joko Widodo.
Jokowi melarang pemerintah daerah untuk melakukan lockdown atau karantina wilayah dalam menghadapi penyebaran Virus Corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.
Jokowi menegaskan bahwa kebijakan lockdown hanya dapat diambil oleh pemerintah pusat.
"Kebijakan lockdown, baik di tingkat nasional dan tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat," ucap Presiden Jokowi dalam jumpa pers di Istana Bogor, Senin (16/3/2020).
"Kebijakan ini tak boleh diambil oleh Pemda. Dan tak ada kita berpikiran untuk kebijakan lockdown," kata Jokowi.
Jokowi menyebutkan, saat ini yang terpenting dilakukan adalah bagaimana mengurangi mobilitas orang, menjaga jarak, serta mengurangi kerumunan orang yang membawa resiko lebih besar pada penyebaran Covid-19.
Salah satu caranya adalah dengan melakukan aktivitas yang produktif dari rumah.
"Kebijakan belajar dari rumah kerja dari rumah dan ibadah di rumah perlu terus kita gencarkan untuk menghindari Covid-19 dengan tetap mempertahankan pelayanan kepada masyarakat," kata dia.
Tak hanya soal lockdown, Jokowi juga meminta semua kebijakan besar di tingkat daerah harus dibahas dengan pemerintah pusat.
Namun, ia tak merinci lebih jauh kebijakan besar yang dimaksud.
"Untuk konsultasi, supaya cepat saya minta daerah membahas dengan kementerian terkait, termasuk dengan satgas Covid-19," kata Presiden.
Lalu apasih itu lockdown?
Kebijakan lockdown juga diartikan tidak mengadakan pertemuan dengan banyak orang di tempat umum.
Dilansir Kompas.com (grup TribunJatim.com), lockdown bukan hanya tak boleh keluar di rumah, melainkan dalam cakupan lebih besar.
"lockdown itu tak boleh keluar, kemudian disarankan aktivitas di rumah. Tapi itu wilayahnya lebih luas, kota, tempat-tempat bisnis. Pembatasan aktivitas luar," ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni.
Namun, pada setiap negara memiliki kebijakan masing-masing dalam kebijakan lockdown ini.
Seperti di pusat penyebaran pertama Corona berasal, Kota Wuhan, China.
Pemerintah China melakukan totally lockdown.
Kota Wuhan tidak dapat keluar dari rumah sama sekali.
Untuk urusan kebutuhan makanan dan sehari-hari telah dibantu pemerintah setempat.
Ada penjagaan khusus jika ada warga yang ingin keluar dari rumah.
Bukan hanya Wuhan, ada empat negara yang sudah menetapkan kebijakan lockdown untuk perangi Corona.
Italia juga menetapkan kebijakan lockdown sejak 9 Maret 2020.
Dikutip Kompas.com (grup TribunJatim.com), Denmark juga menetapkan kebijakan lockdown sejak 11 Maret 2020.
Pemerintah Denmark menutup sejumlah sekolah, universitas, dan fasilitas day care.
Bahkan para pekerja dari sektor publik yang tidak penting akan dipulangkan.
Sementara satu negara Asia yang sudah menetapkan lockdown adalah Filipina.
Presiden Filipina Rodrigo Duterte mengumumkan kebijakan 'lockdown' atau mengisolasi (karantina) 12 juta warganya di tengah merebaknya virus Corona (Covid-19).
Hal itu disampaikan Duterte pada Kamis Kamis malam (12/03/2020) waktu setempat.
Termasuk menghentikan semua perjalanan domestik, dalam upaya untuk melawan penyebaran virus mematikan Corona.
Duterte juga mengumumkan penutupan penutupan sekolah, larangan pertemuan yang mengumpulkan banyak orang dan larangan masuknya orang asing dari tempat yang menular menyebar.
Negara kelima, Irlandia.
Irlandia memutuskan melakukan lockdown pada 12 Maret 2020.
Pemerintah Irlandia akan melakukan penguncian nasional sapai 29 Maret mendatang.
Transportasi umum akan terus beroperasi dan toko-toko akan tetap buka, namun orang-orang akan disarankan untuk menjaga jarak yang ditetapkan satu sama lain.
Perdana Menteri Irlandia Leo Varadkar mengatakan, situasi itu baru pertama kali terjadi di negaranya.
Negara terakhir yang menetapkan lockdown adalah Spanyol dan Perancis.
Perdana Menteri Perancis, Eduardo Philippe meminta warga untuk bekerja dari rumahnya masing-masing.
Dia mengimbau agar warganya tidak sering keluar rumah kecuali dalam beberapa hal.
Antara lain membeli kebutuhan primer, berolahraga ringan, dan ikut pemilihan lokal akhir pekan ini.
Semua tempat bisnis yang tidak berdampak besar akan ditutup.
Namun transportasi umum tetap berjalan seperti biasa.
Kendati demikian, Philippe mendorong masyarakat agar mengurangi bepergian dengan kendaraan umum.
Pergi ke luar kota masih diperbolehkan, namun disarankan tidak bila bukan untuk tujuan yang penting.
Sementara di Indonesia sendiri, saat ini masih menetapkan status KLB (Kejadian Luar Biasa) di beberapa kota
Ada tiga pemerintah kota yang menetapkan status KLB untuk pencegahan virus Corona meluas, yakni Surakarta (Solo), Banten, dan Tangerang.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Apa Itu Lockdown? Kebijakan yang Dipakai Sejumlah Negara untuk Cegah Penyebaran Virus Corona, https://jatim.tribunnews.com/2020/03/16/apa-itu-lockdown-kebijakan-yang-dipakai-sejumlah-negara-untuk-cegah-penyebaran-virus-corona?page=all.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/presiden-jokowi-larang-daerah-lockdown-hadapi-corona-ternyata-ini-maksud-kata-lockdown.jpg)