Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Luwu Utara

Polres Luwu Utara Bentuk Tim Siber Khusus Hadapi Pilkada 2020

Kapolres Luwu Utara, AKBP Agung Danargito mengatakan, tim dikerahkan untuk menindak kejahatan siber salah satunya penyebaran berita bohong alias hoax

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Syamsul Bahri
chalik/tribunlutra.com
Kapolres Luwu Utara, AKBP Agung Danargito (kedua kiri) pada sebuah acara di Masamba beberapa waktu lalu. 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Jelang Pilkada 2020, Polres Luwu Utara membentuk tim siber untuk mengantisipasi tindakan melawan hukum di media sosial atau medsos.

Luwu Utara menjadi salah satu daerah di Sulawesi Selatan yang ikut Pilkada serentak tahun ini.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Agung Danargito mengatakan, tim dikerahkan untuk menindak kejahatan siber salah satunya penyebaran berita bohong alias hoax selama gelaran pilkada berlangsung.

"Kita sudah ada tim siber memantau pengguna media sosial. Sehingga kami mengingatkan kepada masyarakat untuk menghindari berita hoax dan ujaran kebencian," kata Agung di Mapolres Luwu Utara, Senin (16/3/2020).

Agung menjelaskan tim khusus unit siber ini akan berpatroli selama 24 jam di depan komputer untuk memantau setiap isu, terutama di media sosial.

" Patroli ini akan dilakukan di depan komputer, pantau medsos 24 jam," ujar dia.

Jajarannya, sambung Agung, berkomitmen siap siaga menjaga keamanan sehingga Pilkada Luwu Utara dapat berjalan dengan tertib dan lancar.

"Dilakukan agar pilkada dapat berjalan aman dan tertib," ujarnya.

Agung menyatakan tidak akan segan menindak tegas para pelaku yang menyebarkan berita atau informasi bohong maupun hujatan dan fitnah untuk tujuan menjatuhkan pihak lain.

"Masyarakat harus berhati-hati, ada undang-undangnya. Harus tertib semua, jangan sampai membuat atau menyebarkan hoax," pungkasnya.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Agung Danargito (kedua kiri) pada sebuah acara di Masamba beberapa waktu lalu.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Agung Danargito (kedua kiri) pada sebuah acara di Masamba beberapa waktu lalu. (chalik/tribunlutra.com)

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal mengatakan pihaknya akan memantau dan menindak tegas pengguna media sosial menggunakan UU ITE.

" Kita gunakan pasal 27 dan 45 tentang ujaran kebencian. Jadi sangat jelas. Kembali kami ingatkan kepada masyarakat untuk mengindari berita hoax dan ujaran kebencian," paparnya.

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved