Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sekolah Diliburkan di Mamuju Tengah

Pemkab Mateng Tetapkan Siaga Darurat Bencana Covid-19, Sekolah Diliburkan Selama 2 Pekan

Dalam surat edaran tersebut, setidaknya ada tiga poin yang ditekankan orang nomor satu di Mamuju Tengah guna memperkecil potensi penyebaran virus mema

Penulis: Nurhadi | Editor: Syamsul Bahri
zoom-inlihat foto Pemkab Mateng Tetapkan Siaga Darurat Bencana Covid-19, Sekolah Diliburkan Selama 2 Pekan
Dok. Pemkab Mamuju Tengah
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, keluarkan edaran siaga darurat bencana dalam rangka mengantisipasi penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat mengeluarkan edaran siaga darurat bencana dalam rangka mengantisipasi penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.

Surat edaran tersebut ditanda tangani langsung Bupati Mamuju Tengah H M Aras Tammauni per 16 Maret 2020.

Dalam surat edaran tersebut, setidaknya ada tiga poin yang ditekankan orang nomor satu di Mamuju Tengah guna memperkecil potensi penyebaran virus mematikan yang muncul pertama di Wuhan Cina.

Berikut isi surat edaran Bupati Mamuju Tengah tentang Siaga Darurat Bencana:

Dengan ini berdasarkan hasil rapat dengan lintas sektor dan kaji cepat oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mamuju Tengah berkerjasama Dinas Kesehatan dengan menyatakan bahwa:

Pertama, Pada 16 Maret 2020 telah dilaksanakan rapat untuk mengantisipasi wabah virus corona (Covid-19) dimana Kabupaten Mamuju Tengah berada di jalur trans Sulawesi sehingga memungkinkan terjadinya virus yang dimaksud.

Kedua, untuk melaksanakan pasal 21 ayat (1) huruf b dan pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang pengelenggaraan penanggulangan bencana, Kabupaten Mamuju Tengah menetapkan status siaga darurat bencana virus corona (Covid-19) dan meliburkan sekolah dan akan melaksanakan penyemprotan disinfektan ke sekolah-sekolah, masjid dan sarana fasilitas umum lainnya sepanjang jalur trans Sulawesi.

Ketiga, status siaga darurat bencana sebagai mana dimaksud pada poin satu dan dua berlaku 14 (empat belas) hari terhitung sejak 16 Maret hingga 30 Maret 2020.

Ilustrasi virus corona tak hanya menyerang secara fisik, namun juga secara psikis.
Ilustrasi virus corona tak hanya menyerang secara fisik, namun juga secara psikis. (Twitter/XHNews)

Demikian surat pernyetaan ini buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Bupati Mamuju Tengah

H M Aras Tammauni.

Sebelumnya Bupati Mamuju H Habsi Wahid, juga mengeluarkan kebijakan meliburkan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama untuk mengantisipasi penyebaran virus mematikan itu di lingkungan pendidikan.

Tak hanya itu, Pemkab Mamuju juga membatasi perjalanan ASN, dilarang melakukan perjalanan dinas keluar kota untuk sementara waktu. (tribun-timur.com).

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved