Pencabulan
Dua Kali Bercerai dan Kesepian, Pria 32 Tahun di Kalimantan Cabuli Anaknya Berulang Kali, Kronologi
Dua Kali Bercerai dan Kesepian, Pria 32 Tahun di Kalimantan Cabuli Anaknya Berulang Kali, Kronologi
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, seorang ayah di Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
• Virus Corona dan Ujian Kedewasaan Para Pecinta Sepakbola
• Nasib Enam Tukang Gali Kubur Setelah Makamkan Jenazah Pasien Virus Corona, Tak Bisa Keluar Rumah
Perbuatan itu dilakukan tersangka SH (32) terhadap korban WS (8) berulang kali.
Kapolsek Halong Iptu Krismianto mengatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya, SH melakukan pencabulan terhadap WS karena kesepian setelah 2 kali bercerai.
Perceraian pertama saat WS masih berumur 5 bulan, dan perceraian kedua dengan wanita lain yang juga tak bertahan lama.
"Dari hasil penyidikan, pelaku ini kesepian setelah 2 kali bercerai. Istri pertama ini merupakan ibu dari WS, kemudian menikah lagi dengan wanita lain tapi bercerai lagi," ujarnya, saat dihubungi, Sabtu (14/3/2020) malam.
SH terakhir kali mencabuli WS, ungkap Krismianto, pada Selasa (10/3/2020) lalu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Cabuli Anak Kandung Terungkap Saat Korban Cerita ke Tetangga",