Dokter, Camat, Kepala Desa dan Pemuka Masyarakat Diperiksa Polisi Diduga Sebar Isu Hoax Soal Corona
Dokter, Camat, Kepala Desa dan Pemuka Masyarakat Diperiksa Polisi Diduga Sebar Isu Hoax Soal Corona
- Dokter, Camat, kepala desa dan Pemuka Masyarakat Diperiksa Polisi Diduga Sebar Isu Hoax Soal Corona
TRIBUN-TIMUR.COM - Polres Magetan memeriksa 10 orang terkait beredarnya berita corona hoax yang meresahkan warga Kabupaten Magetan sekitar.
Dari 10 orang terperiksa itu ada yang berprofesi dokter, camat, Kepala Desa (Kades) dan pemuka masyarakat.
Bila terbukti, ke-10 terperiksa ini akan dikenakan Undang - undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara selama lamanya enam tahun.
"Ke-10 orang itu masih kami periksa keterlibatannya dengan beredarnya berita corona hoax yang meresahkan warga Kabupaten Magetan,"kata Kasat Reskrim Polres Magetan AKP RW Raja Pratama kepada Surya, Senin (16/3).
Raja Pratama membenarkan, dari ke-10 terperiksa itu ada dokter, Camat, Kades, PNS, tokoh pemuda dan masyarakat.
Seluruh terperiksa itu masih dipilah siapa penyebar dan pembuat berita "Hoax" yang menyebut istri almarhum yang meninggal akibat Covid 19 di Solo, dimakamkan di Magetan itu meninggal di RSUP dr Soedono.
"Padahal kenyataannya, istri almarhum yang dirawat di RSUP Madiun informasinya kini kondisinya semakin membaik, bahkan kini sudah tidak panas dan infusnya juga sudah dilepas," jelas Raja Pratama.
Berita hoax tentang korban virus corona itu pertama kali muncul, konon di grup whatsapp (WA) tenaga medis di Magetan, kemudian menyebar ke grup facebook dan akhirnya meluas.
"Menurut pengakuan terperiksa, umumnya mereka menerima berita hoax itu tanpa melakukan cek dan ricek ke sumber keluarga almarhum atau Dinas Kesehatan. Mereka langsung menyebar berita itu ke grup lainnya. Akibat berita itu masyarakat di Kabupaten Magetan jadi resah," ujar AKP Raja Pratama.
Dikatakan Raja Pratama, bila nanti ke-10 terperiksa itu terbukti secara sengaja menyebarkan berita hoax itu, akan dijerat dengan UU ITE dengan ancaman pidana penjara selama lamanya enam tahun.
"Sampai proses hukum ini, ke-10 terperiksa itu masih bebas, tidak ada seorangpun yang dikenakan penahanan. Kami masih terus melakukan penyelidikan (LIT) dan belum ada yang kami kenakan status tersangka (TSK),"kata Kasat Raja Pratama.
Berita hoax yang beredar di medsos itu menyebutkan:
waspada semua, ini keluarganya sekarang.....menyebut desa almarhum, juga sakit.
Ini keluarganya berobat ke Pak Wisnu (salah satu dokter Magetan) dan sekarang diambil Polisi dengan anaknya, di bawa ke Madiun.