Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lowongan Kerja

LOGIN penerimaan.polri.go.id Daftar Bintara Polri 2020, Mulai Lulusan SMA SMK Sederajat, Sisa 8 Hari

LOGIN penerimaan.polri.go.id Daftar Bintara Polri 2020, Mulai Lulusan SMA SMK Sederajat, Sisa 8 Hari

Editor: Sakinah Sudin
Divisi Humas Polri
LOGIN penerimaan.polri.go.id Daftar Bintara Polri 2020, Mulai Lulusan SMA SMK Sederajat, Sisa 8 Hari 

TRIBUN-TIMUR.COM - login penerimaan.polri.go.id Daftar Bintara Polri 2020, Mulai Lulusan SMA SMK Sederajat, Sisa 8 Hari

Kabar gembira bagi Anda yang ingin menjadi Bintara Polri.

Saat ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia Markas Besar membuka penerimaan calon Bintara Polri.

Rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Bintara Polri untuk menjadi Bintara Polri dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) melalui pendidikan pembentukan Bintara Polri.

Hal tersebut berdasarkan Pengumuman Nomor: Peng/7/III/DIK.2.1./2020.

Berikut informasi penerimaan calon Bintara Polri dilansir dari laman resmi Penerimaan Polri:

I. Ketentuan Penerimaan

Ketentuan Peneriman Terpadu Bintara Polri 2020:

1) Pendaftar/ peserta tidak dipungut biaya/ gratis dan bebas dari praktek KKN

  1. 2) Pendaftar/ peserta wajib mendownload aplikasi WBS SDM Polri(digunakan untuk melaporkan apabila peserta/ orang tua/ wali mengetahui adanya KKN pada proses seleksi). Tata cara mengunduh dan menggunakan apilasi terdapat di website: penerimaan.polri.go.id

3) Para calon harus memberikan keterangan yang sebenarnya (tidak memberikan keterangan palsu dan atau tidak benar) dalam rangka penerimaan Bintara Polri.

4) Penerimaan Bintara Polri menetapkan prinsip bersih, transparan, akuntabel dan humanis (BETAH) dan tidak dipungut biaya.

5) Sebelum diangkat sebagai anggota polri, siswa Bintara Polri yang dinyatakan lulus pendidikan pembentukan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaan.

6) Bintara Polri bersumber dari ijazah Diploma (III) (D-III) diberikan masa dinar surut 1 tahun dan ijazah Sarjana Strata 1 (S-1)/Diploma IV (D-IV) diberikan masa dinas surut 2 tahun.

II. Persyaratan Umum

Berikut Persyaratan Umum:

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved