Pencegahan Virus Corona
UNM Siap Berlakukan Kuliah Online, Prof Husain: Tunggu Instruksi Gubernur
Rektor UNM Prof Husain Syam menunggu sikap Pemprov Sulsel terkait meluasnya wabah virus Corona di Indonesia.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19, sejumlah kampus di Indonesia mengeluarkan kebijakan.
Kebijakan tersebut di antaranya, memundurkan jadwal perkuliahan hingga menerapkan sistem online untuk perkuliahan.
Lantas bagaimana dengan kampus-kampus yang ada di Makassar? Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Husain Syam menunggu sikap Pemprov Sulsel terkait meluasnya wabah Virus Corona di Indonesia.
Husain mengatakan, pihaknya menunggu pernyataan gubernur, salah satunya terkait opsi meliburkan kegiatan perkuliahan di kampus.
"Kami menunggu pernyataan dan sikap pemerintah setempat dalam hal ini Bapak Gubernur Sulsel," katanya kepada tribun-timur.com Sabtu (14/3/2020).
Guru Besar Teknik Pertanian itu menilai, secara umum imbauan Menteri Pendididikan untuk mengurangi kegiatan kumpul-kumpul dan bersentuhan.
"Tapi perintah meniadakan pertemuan perkuliahan belum ada, apalagi Pemprov Sulsel belum mengisyaratkan," bebernya.
Mantan dekan Fakultas Teknik UNM dua periode ini menambahkan, UNM sudah siap menjalankan perkuliahan secara daring apabila ada arahan meniadakan sementara perkuliahan.
"UNM juga siap melakukan perkuliahan daring dengan menggunakan aplikasi LMS (learning managemen system). UNM sudah punya aplikasi ini," tandasnya.
Sebelumnya Dekan FTI UMI Zakir Sabara menyarakan agar Menteri Pendidikan Nadiem Makarim untuk meliburkan proses belajar mengajar maupun perkuliahan di kampus.
Rektor UI Terapkan Belajar Jarak Jauh
Universitas Indonesia (UI) akan mengubah kegiatan belajar-mengajar dalam bentuk kuliah tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh ( PJJ ), terhitung mulai Rabu (18/3/2020) mendatang.
Kebijakan itu diteken Rektor UI, Ari Kuncoro sebagai antisipasi terhadap kemungkinan makin merebaknya wabah Virus Corona tipe 2 yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia, terutama di Jabodetabek.
“Terhitung sejak Rabu, 18 Maret 2020, hingga berakhirnya semester genap tahun ajaran 2019/2020,” tulis Ari Kuncoro melalui edarannya, Jumat (13/3/2020).
"Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh Selama Masa Pandemi Infeksi Covid-19 menjelaskan secara rinci berbagai format PJJ yang dapat diterapkan. Pimpinan fakultas dan program studi diminta untuk memberikan dukungan yang dibutuhkan para dosen untuk dapat menyelenggarakan PJJ," lanjut dia menyampaikan.