Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khianat? Inilah Anggota TNI Kerja Sama Kelompok Separatis di Pupua, Hukuman Diterima Sungguh Berat

Khianat? Inilah anggota TNI yang kerja sama kelompok separatis di Pupua, hukuman diterima sungguh berat.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA DAN DOK TPNPB
Sidang Pengadilan Militer III-19 Jayapura, dengan terdakwa Prajurit Satu Demisla Arista Tefbana, di Jayapura, Papua, Kamis (12/3/2030). Demisla divonis seumur hidup setelah terbukti bersalah menjual senjata dan amunisi. Ilustrasi kelompok separatis (kanan). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Khianat? Inilah anggota TNI yang kerja sama kelompok separatis di Pupua, hukuman diterima sungguh berat.

Kerja samanya dalam bentuk memasok senjata untuk mendukung gerakan separatis itu.

TNI pun menjatuhkan hukuman tegas.

Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Prajurit Satu atau Pratu Demisla Arista Tefbana di Jayapura, Papua, Kamis (12/3/2030).

Pratu Demisla Arista Tefbana terbukti bersalah memasok 3 pucuk pistol dan 1.300 butir amunisi bagi 2 warga di Timika yang berafiliasi dengan kelompok kriminal separatis bersenjata.

Gini Nasib Preman Pasar yang Nekat Keroyok Anggota TNI dari Yonif Raider di Tangan Personel Gabungan

Sidang dipimpin hakim ketua Letnan Kolonel Chk Agus P Wijoyo, serta 2 hakim anggota Mayor Chk Dendy Suryo Saputro dan Mayor Laut M Zainal Abidin.

Dalam persidangan, Agus mengatakan, Pratu Demisla Arista Tefbana yang bertugas sebagai anggota intelijen di Kodim 1710/Mimika terbukti bersalah menguasai dan menjual senjata api dan amunisi tanpa izin ke pihak yang bisa mengganggu keamanan negara.

Dari keterangan 5 saksi, Pratu Demisla Arista Tefbana membeli 3 pucuk senjata jenis pistol browning buatan Belgia dengan kaliber 9 milimeter dari temannya di Bandung, Jawa Barat ( Jabar ).

Warga Sanggup Bayar Rp 65 Juta Demi Jadi Anggota TNI, tapi Akhirnya Malah Apes, Kronologi

Ia lantas menjual pistol tersebut kepada 2 warga yakni Jefri Albinus Bees dan Moses Gwijangge.

Satu pucuk senjata seharga Rp 50 juta.

Sementara itu, Pratu Demisla Arista Tefbana mendapatkan sebanyak 1.300 butir amunisi dari 4 rekannya di Batalyon 754/Eme Neme Kangasi di Timika.

Kemudian ia menjual kepada dua warga yang sama seharga Rp 100.000 untuk satu butir amunisi.

Perbuatan Pratu Demisla Arista Tefbana terjadi dalam rentang waktu bulan Juni tahun 2018 hingga Juli 2019.

Total sebanyak 5 kali Demisla bertransaksi dengan kedua warga tersebut.

Sidang putusan atas Sersan Dua Wahyu Insyafiadi dan Prajurit Satu Okto Maure di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, di Jayapura, Papua, Selasa (11/2/2020).
Sidang putusan atas Sersan Dua Wahyu Insyafiadi dan Prajurit Satu Okto Maure di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, di Jayapura, Papua, Selasa (11/2/2020). (KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA)

Pratu Demisla Arista Tefbana dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata serta amunisi, sumpah prajurit, dan Sapta Marga TNI.

”Memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Pratu Demisla. Terdakwa juga diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Darat,” kata Agus.

Pratu Demisla Arista Tefbana melalui 2 kuasa hukumnya, yakni Mayor Chk Alvie Syahri dan Letnan Satu Chk Doni Webyantoro menyatakan banding.

Ribuan Amunisi

Humas Pengadilan Militer III-19 Jayapura Mayor Chk Dendy Suryo Saputro, seusai persidangan, mengungkapkan, total sebanyak 3.660 butir amunisi dari Pratu Demisla Arista Tefbana dan Sersan Dua Wahyu Insyafiadi dari yang dibawa Moses ke kampung halamannya di pedalaman Mimika, yakni Distrik Jita.

Tim gabungan TNI/Polri berhasil mengamankan 600 butir amunisi dari Wahyu dan 2 pucuk pistol dari Pratu Demisla Arista Tefbana saat menangkap Jefri, rekan Moses, pada 25 Juli 2019.

Wahyu berasal dari satuan Brigade Infanteri 20 Ima Jaya Keramo (IJK) Timika. Wahyu bertugas sebagai penjaga gudang amunisi.

Ia pun telah divonis majelis hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura dengan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer pada 11 Februari 2020 lalu.

Adapun Jefri berperan sebagai penghubung Demisla dan Wahyu dengan Moses untuk transaksi senjata dan amunisi.

Jefri telah divonis enam tahun penjara di Pengadilan Negeri Timika pada 4 Februari 2020.

Sementara Moses belum ditemukan hingga kini.

”Dari keterangan Demisla, Moses memiliki keterlibatan dengan kelompok sipil separatis bersenjata,” kata Dendy.

Total sebanyak 2 aparat keamanan di Mimika yang gugur karena diserang kelompok kriminal separatis bersenjata dalam dua pekan terakhir.

Komandan Distrik Militer 1710/Mimika, Letnan Kolonel Inf Pio Nainggolan menetapkan status keamanan siaga satu di seluruh wilayah Mimika.

Kebijakan ini untuk mengantisipasi serangan kelompok kriminal separatis bersenjata.

Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Cpl Eko Daryanto mengatakan, TNI AD sangat transparan untuk mempublikasikan putusan pengadilan militer terhadap anggota yang terlibat kepemilikan amunisi dan senjata api di Papua.

Sumpah Prajurit dan Sapta Marga TNI

Inilah Sumpah Prajurit dan Sapta Marga TNI yang harus dipegang dan dipatuhi.

* Sumpah Prajurit

Demi Allah saya bersumpah/berjanji:

1. Bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

2. Bahwa saya akan tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan.

3. Bahwa saya akan taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan.

4. Bahwa saya akan menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada tentara dan Negara Republik Indonesia.

5. Bahwa saya akan memegang segala rahasia tentara sekeras-kerasnya.

* Sapta Marga TNI

1. Kami Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila.

2. Kami Patriot Indonesia, pendukung serta pembela Ideologi Negara yang bertanggung jawab dan tidak mengenal menyerah.

3. Kami Kesatria Indonesia, yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta membela kejujuran, kebenaran dan keadilan.

4. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, adalah Bhayangkari Negara dan Bangsa Indonesia.

5. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada pimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan Prajurit.

6. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, mengutamakan keperwiraan di dalam melaksanakan tugas, serta senantiasa siap sedia berbakti kepada Negara dan Bangsa.

7. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, setia dan menepati janji serta Sumpah Prajurit.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved