Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khianat? Inilah Anggota TNI Kerja Sama Kelompok Separatis di Pupua, Hukuman Diterima Sungguh Berat

Khianat? Inilah anggota TNI yang kerja sama kelompok separatis di Pupua, hukuman diterima sungguh berat.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA DAN DOK TPNPB
Sidang Pengadilan Militer III-19 Jayapura, dengan terdakwa Prajurit Satu Demisla Arista Tefbana, di Jayapura, Papua, Kamis (12/3/2030). Demisla divonis seumur hidup setelah terbukti bersalah menjual senjata dan amunisi. Ilustrasi kelompok separatis (kanan). 

”Memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Pratu Demisla. Terdakwa juga diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Darat,” kata Agus.

Pratu Demisla Arista Tefbana melalui 2 kuasa hukumnya, yakni Mayor Chk Alvie Syahri dan Letnan Satu Chk Doni Webyantoro menyatakan banding.

Ribuan Amunisi

Humas Pengadilan Militer III-19 Jayapura Mayor Chk Dendy Suryo Saputro, seusai persidangan, mengungkapkan, total sebanyak 3.660 butir amunisi dari Pratu Demisla Arista Tefbana dan Sersan Dua Wahyu Insyafiadi dari yang dibawa Moses ke kampung halamannya di pedalaman Mimika, yakni Distrik Jita.

Tim gabungan TNI/Polri berhasil mengamankan 600 butir amunisi dari Wahyu dan 2 pucuk pistol dari Pratu Demisla Arista Tefbana saat menangkap Jefri, rekan Moses, pada 25 Juli 2019.

Wahyu berasal dari satuan Brigade Infanteri 20 Ima Jaya Keramo (IJK) Timika. Wahyu bertugas sebagai penjaga gudang amunisi.

Ia pun telah divonis majelis hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura dengan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer pada 11 Februari 2020 lalu.

Adapun Jefri berperan sebagai penghubung Demisla dan Wahyu dengan Moses untuk transaksi senjata dan amunisi.

Jefri telah divonis enam tahun penjara di Pengadilan Negeri Timika pada 4 Februari 2020.

Sementara Moses belum ditemukan hingga kini.

”Dari keterangan Demisla, Moses memiliki keterlibatan dengan kelompok sipil separatis bersenjata,” kata Dendy.

Total sebanyak 2 aparat keamanan di Mimika yang gugur karena diserang kelompok kriminal separatis bersenjata dalam dua pekan terakhir.

Komandan Distrik Militer 1710/Mimika, Letnan Kolonel Inf Pio Nainggolan menetapkan status keamanan siaga satu di seluruh wilayah Mimika.

Kebijakan ini untuk mengantisipasi serangan kelompok kriminal separatis bersenjata.

Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Cpl Eko Daryanto mengatakan, TNI AD sangat transparan untuk mempublikasikan putusan pengadilan militer terhadap anggota yang terlibat kepemilikan amunisi dan senjata api di Papua.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved