Khianat? Inilah Anggota TNI Kerja Sama Kelompok Separatis di Pupua, Hukuman Diterima Sungguh Berat
Khianat? Inilah anggota TNI yang kerja sama kelompok separatis di Pupua, hukuman diterima sungguh berat.
TRIBUN-TIMUR.COM - Khianat? Inilah anggota TNI yang kerja sama kelompok separatis di Pupua, hukuman diterima sungguh berat.
Kerja samanya dalam bentuk memasok senjata untuk mendukung gerakan separatis itu.
TNI pun menjatuhkan hukuman tegas.
Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Prajurit Satu atau Pratu Demisla Arista Tefbana di Jayapura, Papua, Kamis (12/3/2030).
Pratu Demisla Arista Tefbana terbukti bersalah memasok 3 pucuk pistol dan 1.300 butir amunisi bagi 2 warga di Timika yang berafiliasi dengan kelompok kriminal separatis bersenjata.
• Gini Nasib Preman Pasar yang Nekat Keroyok Anggota TNI dari Yonif Raider di Tangan Personel Gabungan
Sidang dipimpin hakim ketua Letnan Kolonel Chk Agus P Wijoyo, serta 2 hakim anggota Mayor Chk Dendy Suryo Saputro dan Mayor Laut M Zainal Abidin.
Dalam persidangan, Agus mengatakan, Pratu Demisla Arista Tefbana yang bertugas sebagai anggota intelijen di Kodim 1710/Mimika terbukti bersalah menguasai dan menjual senjata api dan amunisi tanpa izin ke pihak yang bisa mengganggu keamanan negara.
Dari keterangan 5 saksi, Pratu Demisla Arista Tefbana membeli 3 pucuk senjata jenis pistol browning buatan Belgia dengan kaliber 9 milimeter dari temannya di Bandung, Jawa Barat ( Jabar ).
• Warga Sanggup Bayar Rp 65 Juta Demi Jadi Anggota TNI, tapi Akhirnya Malah Apes, Kronologi
Ia lantas menjual pistol tersebut kepada 2 warga yakni Jefri Albinus Bees dan Moses Gwijangge.
Satu pucuk senjata seharga Rp 50 juta.
Sementara itu, Pratu Demisla Arista Tefbana mendapatkan sebanyak 1.300 butir amunisi dari 4 rekannya di Batalyon 754/Eme Neme Kangasi di Timika.
Kemudian ia menjual kepada dua warga yang sama seharga Rp 100.000 untuk satu butir amunisi.
Perbuatan Pratu Demisla Arista Tefbana terjadi dalam rentang waktu bulan Juni tahun 2018 hingga Juli 2019.
Total sebanyak 5 kali Demisla bertransaksi dengan kedua warga tersebut.

Pratu Demisla Arista Tefbana dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata serta amunisi, sumpah prajurit, dan Sapta Marga TNI.