Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kronologi Pria Ditembak Mati di Polres karena Tak Terima Ditilang, Tokoh Masyarakat Datangi DPRD

Kronologi Pria Ditembak Mati di Polres karena Tak Terima Ditilang, Tokoh Masyarakat Datangi DPRD

Editor: Ilham Arsyam
Kompas.com/Dok Polda Riau
Pria yang melakukan penyerangan di Polres Kepulauan Meranti, Riau, tewas ditembak petugas, Rabu (11/3/2020) 

"Untuk polisinya bernama Bripka Rudy Rustam, anggota Sat PJR Dit Lantas Polda Metro Jaya," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (8/2/2020).

Dijelaskannya, kejadian bermula ketika Bripka Rudy dan rekannya Brigadir Eko Budiarto sedang patroli di ruas tol tersebut melihat banyak pengendara yang berhenti di bahu jalan diduga menghindari aturan ganjil genap mengingat saat itu masih sekira Pukul 09.30 WIB.

Petugas pun menyalakan sirine untuk meminta pengendara berjalan.

Namun, saat itu Tohab Silaban yang mengendarai mobil Toyota Agya B 2340 SIH tetap tak mau jalan hingga petugas menilangnya.

Saat Bripka Rudy sedang menulis surat tilang, pengendara itu malah marah-marah dan menyerangnya.

"Dia langsung mendorong, mencekik serta diminta membuka baju polisi untuk diajak berantem, pada saat kejadian tersebut Brigadir Eko Budiarto merekamnya," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Atas kejadian penganiayaan itu, Bripka Rudy pun telah membuat laporan polisi ke Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Akhirnya Ditangkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan jika pria yang berani megajak duel seorang polisi ketika bertugas yakni Tohab Silaban telah dibekuk pihak kepolisian.

Hal ini dilakukan setelah video amatir Tohap yang melakukan tindakan tak terpuji di Jalan Tol Angke, Jakarta Barat viral di media sosial.

"Sudah ketangkap," ujar Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu (8/2/2020).

Saat ini Tohab Silaban telah diamankan ke Polres Jakarta Barat untuk mengikuti proses pemeriksaan lebih lanjut.

 "Lagi diperiksa," katanya.

Pelaku dilaporkan oleh anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya atas tindak pidana melawan petugas.

Tohab Silaban terancam malanggar Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat bertugas, dan ancaman satu tahun penjara.

Pasal 212 KUHP berisi tentang 'Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.'

Diketahui sebelumnya, Tohab Silaban sempat mengajak duel anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya di Jalan Tol  Angke.

Tohab Silaban yang diperingati tak berhenti di bahu jalan Tol Angke.

Hingga membuatnya terbawa emosi dan mengamuk saat hendak ditilang polisi.(*)

(Kompas.com/Tribun Pekanbaru)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Terima Ditilang, Pria Ini Serang Polisi Pakai Badik Hingga Akhirnya Tewas Ditembak, https://www.tribunnews.com/regional/2020/03/12/tak-terima-ditilang-pria-ini-serang-polisi-pakai-badik-hingga-akhirnya-tewas-ditembak?page=all.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved