Berita Terpopuler
Kabar Gembira, Karyawan Tak Lagi Bayar Pajak Gaji Ditanggung Pemerintahan Jokowi dan Resmi Berlaku
Kabar Gembira, karyawan Tak Lagi Bayar pajak Gaji Ditanggung Pemerintahan Jokowi dan Resmi Berlaku
Tiga kebijakan lain merupakan penangguhan pembayaran untuk PPH Pasal 22, PPh pasal 25 serta restitusi dipercepat untuk Pajak Penghasilan (PPN).
• Spoiler Serial Komik One Piece Chapter 974, Awal Luffy Bertemu Kinemon Sebelum Duel dengan Kaido
• Apa Maksud Menteri Keuangan Sri Mulyani yang Sebut BPJS Terus Rugi Pasca MA Batalkan Iuran Naik?
• Jabatan Menteri Jokowi, Punya Gelar Profesor Tapi Tidak Lolos Seleksi CPNS, Siapa? Begini Kisahnya
• Desahan Istri Terdengar Suami, Hubungan Gelap dengan Anak Tiri Terbongkar, Reaksi Santai Tanpa Dosa
"Tujuannya untuk seluruh industri mendapatkan spapce untuk mereka dalam situasi sangat ketat, sekarang mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah," jelas dia.
Adapun mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan paket stimulus tersebut bakal berlaku selama enam bulan setelah diundangkan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini pemerintah tengah mengupayakan agar paket kebijakan tersebut bisa segera dibuat payung hukumnya.
Harapannya di bulan April mendatang, stimulus tersebut sudah bisa berlaku.
"(April) mudah-mudahan bisa," ujar dia.
• Spoiler Serial Komik One Piece Chapter 974, Awal Luffy Bertemu Kinemon Sebelum Duel dengan Kaido
• Apa Maksud Menteri Keuangan Sri Mulyani yang Sebut BPJS Terus Rugi Pasca MA Batalkan Iuran Naik?
• Jabatan Menteri Jokowi, Punya Gelar Profesor Tapi Tidak Lolos Seleksi CPNS, Siapa? Begini Kisahnya
• Desahan Istri Terdengar Suami, Hubungan Gelap dengan Anak Tiri Terbongkar, Reaksi Santai Tanpa Dosa
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dampak Corona, Pajak Penghasilan Karyawan Bakal Ditanggung Pemerintah", https://money.kompas.com/read/2020/03/11/171346426/dampak-corona-pajak-penghasilan-karyawan-bakal-ditanggung-pemerintah?page=all#page2.