Kasus Stadion Mini Bulukumba
JPU Limpahkan 5 Berkas Tersangka Korupsi Stadion Mini Bulukumba ke Pengadilan Tipikor Makassar
Berkas tersebut milik tersangka Direktur PT.Bilindo Andase Syarifuddin, Aditya Maretinova selaku pejabat pembuat komitmen, Insan Kereningrat selaku
Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka dugaan korupsi rehabilitasi Gelanggang OLah Raga (GOR), dan Stadion Mini Kabupaten Bulukumba tahun 2018.
Berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Berkas tersebut milik tersangka Direktur PT.Bilindo Andase Syarifuddin, Aditya Maretinova selaku pejabat pembuat komitmen, Insan Kereningrat selaku perantara proyek.
Hendri Lesmana selaku perantara proyek, dan Wilman alias Deri bin H Muchsin selaku pelaksana lapangan.
"Kami telah limpahkan berkas perkaranya sejak Selasa kemarin," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bulukumba, Andi Tirta, melalui pesan watshapnya, Kamis (12/3/2020).
Menurut Andi Tirta, pihaknya saat ini tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan oleh Pengadilan Tipikor Makassar.
"Biasanya satu minggu setelah pelimpahan sudah ada jadwalnya," sebutnya.
Sekedar diketahui, kasus yang menyeret lima tersangka sebelumnya diusut oleh penyidik Tipikor Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka karena perbuatannya telah merugikan uang negara ratusan juta, dari total anggaran renovasi stadion senilai Rp 1,4 miliar.
Hasil penghitungan tim ahli dari audit BPKP Sulsel, menyebutkan jika perbuatan para tersangka merugikan negara sebesar Rp. 827.953.726,00
Renovasi stadion diketahui bakal menjadi kandang Gasiba Bulukumba.
Stadion ini memenuhi kualifikasi stadion berstandar nasional.
Namun setelah anggota DPRD Bulukumba melakukan reses, malah menemukan kejanggalan dan dinilai tidak sesuai ekspektasi.
Bahkan legislator Demokrat Andi Murniaty Makking, menyebut kualitas rumput stadion hanya berstandar desa.
Cek per cek diketahui, bahwa rumput yang digunakan oleh stadion mini Bulukumba ini hanya diambil dari dua daerah di Kabupaten Bulukumba sendiri, yakni Kelurahan Ballasaraja, Kecamatan Bulukumpa dan Talle-Talle, Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale.
Padahal sebelumnya, jenis rumput yang rencananya akan digunakan adalah jenis Zeon Zoysia, sama seperti yang digunakan di stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)