PTUN Tolak Gugatan 4 Mantan Camat dan Satu Lurah Atas SK Demosi Pj Wali Kota Makassar
Keempat ASN tersebut terdiri atas 3 camat dan 1 lurah, yang merupakan bagian dari 1.073 pejabat yang dilantik oleh Wali Kota Makassar sebelumnya
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Makassar atas SK Demosi yang dikeluarkan Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb terhadap 1.073 ASN.
Keempat ASN tersebut terdiri atas 3 camat dan 1 lurah, yang merupakan bagian dari 1.073 pejabat yang dilantik oleh Wali Kota Makassar sebelumnya, Ramdhan 'Danny' Pomanto. Kemudian dibatalkan Pj Wali Kota Iqbal Suhaeb.
"Benar tadi siang (Rabu (11/3/2020) sudah diputuskan. Kami selaku JPN (Jaksa Pengacara Negara) menang atas gugatan itu," kata Kepala Kejari Makassar, Nurni Farahyanti kepada tribun, melalui pesan WhatsApp, Rabu (11/3/2020).
Menurut Majelis Hakim PTUN, SK Demosi yang dikeluarkan Pj Wali Kota Makassar dianggap sah. Hakim memutuskan gugatan penggugat 1 (mantan Camat Ujung Tanah), penggugat 2 (mantan Camat Tamalate) tidak dapat diterima.
Kedua, menolak gugatan penggugat 3 (mantan Camat Manggala) dan penggugat 4 (mantan Lurah Bitoa).
Sekedar diketahui, SK Demosi 1.073 ASN ini terbit setelah SK Pengangkatan 1.073 ASN di masa pemerintahan Danny Pomanto ini dianggap tidak mengikuti rekomendasi dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
SK Demosi 1.073 ASN yang dikeluarkan Iqbal Suahaeb digugat oleh empat ASN Kota Makassar yang keberatan dengan munculnya SK yang dianggap menyalahi aturan.
Keempat ASN tersebut ialah eks Camat Manggala Saharuddin, eks Camat Tamalate Fahyuddin, eks Camat Ujung Tanah Chaidar, dan eks Lurah Bitowa Suryadi.