Pelaku Pedofil di Pulau Karampuang
Ketua Kopri PMII Mamuju Kecam Pelaku Pedofil di Pulau Karampuang
Satuan Reskrim Polresta Mamuju, meringkus pelaku berinisial A (32) pada 5 Maret lalu, setelah dilaporkan keluarga korban. Kejahatan tersebut, dilakuka
Penulis: Nurhadi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesian (PMII) Putri, Cabang Mamuju, Sugiarti, ikut mengecam kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur atau pedofil, yang terjadi di Pulau Karampuang.
Satuan Reskrim Polresta Mamuju, meringkus pelaku berinisial A (32) pada 5 Maret lalu, setelah dilaporkan keluarga korban. Kejahatan tersebut, dilakukan sejak akhir 2018 hingga awal 2020, tiga korban sudah ditangani Polresta Mamuju dan dua korban lainnya diketahui berada di luar Sulbar.
"Ini adalah kasus kejahatan yang tidak boleh ditoleransi, apalagi dilakukan kepada anak dibawah umur,"kata Sugiarti kepada Tribun-Timur.com, Selasa (10/3/2020) malam.
Menurutnya, kejadian ini akan menimbulkan dampak negatif terhadap para korban, baik fisik maupun psikis. Termasuk dampak sosial.
"Saya berharap pelaku diberikan hukuman berat sesuai dengan hukum yang berlaku,"tegas Sugiarti.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76 e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016.
Tentang perubahan kedua UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar.
Minta Pendampingan ke Korban
Alumni Stikes Fatimah Mamuju itu berharap, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) baik provinsi maupun kabupaten merespon kasus tersebut dengan memberikan pendampingan kepada korban.
"Korban harus mendapat pendampingan atau trauma healing oleh ahlinya, karena kejadian ini pasti menimbulkan dampak psikologis terhadap korban, pasti trauma dan shok,"tuturnya.
Saat ini, Satreskrim Polresta Mamuju masih mendalami motif pelaku, yang jelas, kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Syamsuriyansah, pelaku harus diperiksa kejiawaannya.
"Tapi pengakuan sementara, dia hanya mengatakan meresa bernafsu ketika melihat anak-anak,"ungkap Anca sapaan Kasat Reskrim.
Modus pelaku, mengajak para korbannya ke semak-semak dan rumah korban di sebuah kampung bernama Galung di Pulau Karampuang, korban awal dijanji akan diberikan uang, saat tiba di lokasi pelaku malah langsung memeluk korbannya dan melakukan perbuatan tak senonoh.
"Setelah melakukan (perbuatan tidak senonoh) pelaku memberikan uang dan melarang korban memberitahukan kepada orang tuanya. Bahkan diancam akan dibunuh jika diberitahu ke orang tua,"ujarnya.
"Korban rata-rata kalau diajak dijanjikan akan diberikan uang mulai dari Rp 5 ribu sampai Rp 50 ribu, saat korban sudah ikuti tersangka, disitulah dia beraksi, bahkan dilakukan berulangkali terhadap korban yang sama,"jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pmii-cabang-mamuju-sugiarti.jpg)