Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Dana Desa

Ingin Kaya Raya Kades ini Korupsi Dana Desa untuk Digandakan di Dukun, Dijanji Rp 1 Miliar

Ingin Kaya Raya Kades ini Korupsi Dana Desa untuk Digandakan di Dukun, Dijanji Rp 1 Miliar

Editor: Ansar
TribunJateng
Ingin Kaya Raya Kades ini Korupsi Dana Desa untuk Digandakan di Dukun, Dijanji Rp 1 Miliar 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ingin Kaya Raya Kades ini Korupsi Dana Desa untuk Digandakan di Dukun, Dijanji Rp 1 Miliar

Sugito, mantan Kepala Desa Wonosido, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah ditahan  penyidik.

Pria 55 tahun tersebut dibekuk oleh Satreskrim  Polres  Pekalongan, diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Uang hasil korupsi ternyata tak dibelikan barang. Namun diserahkan ke dukun.

Dukun tersebut bermukim di di daerah Limpung, Kabupaten Batang.

5 Manfaat Ampas Kopi, Mulai Bersihkan Kulit hingga Mengusir Hama dan Serangga, Rugi Jika Dibuang

Ramalan Zodiak Besok Kamis 12 Maret 2020: Taurus Jangan Ubah Apapun & Hal Tak Terduga Buat Aquarius

Bukan tanpa alasan, uang hasil korupsi tersebut diserahkan ke mbah dukun.

Sugito tersangka korupsi dana desa mengakui, perbuatan yang sudah dilakukan itu salah.

"Uang yang saya korupsi sebesar Rp 292 juta itu berasal dari dana desa tahun 2018," kata Sugito kepada Tribunjateng.com saat menggelar press release di halaman Mapolres Pekalongan, Selasa (11/3/2020).

"Uang tersebut saya ingin gandakan ke dukun yang ada di Kabupaten Batang. Namun uang yang saya gandakan tidak ada hasil," katanya.

Ia menceritakan, dukun tersebut berjanji bisa menggandakan uang yang ia gandakan sebesar Rp 292 juta, menjadi Rp 1 miliyar lebih.

"Saya ingin gandakan uang, karena saya ingin mendapatkan uang yang lebih banyak.

Pada saat melakukan perbuatan tersebut, saya masih aktif menjadi kepala desa," tuturnya.

Sugito mengungkapkan merasa perbuatan yang ia lakukan salah, pada tahun 2018 ia mengundurkan diri dari Kepala Desa Wonosido.

"Sebenernya, masa jabatan saya menjadi menjadi kades itu sampai akhir tahun 2019.

Karena, saya merasa salah akhirnya mengundurkan diri dari kades," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko mengatakan mantan Kades Wonosido diamankan itu, berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Penahanan juga berdasarkan keterangan saksi ahli atas penyelewengan dana desa tahun 2018.

"Kerugian negara ada Rp 292 juta dengan barang bukti berkas pencarian dana desa dengan tanda tangan palsu dan satu sepeda motor beserta BPKB nya," kata AKBP Aris.

Menurutnya, modus yang digunakan mantan kades tersebut yaitu dengan cara melakukan tanda tangan palsu pejabat, terkait pada berkas untuk pencairan dana desa.

 5 Manfaat Ampas Kopi, Mulai Bersihkan Kulit hingga Mengusir Hama dan Serangga, Rugi Jika Dibuang

 Ramalan Zodiak Besok Kamis 12 Maret 2020: Taurus Jangan Ubah Apapun & Hal Tak Terduga Buat Aquarius

"Dari keterangan tersangka, uang yang sudah dikorupsi tersebut digandakan ke dukun yang ada di wilayah Kabupaten Batang," ujarnya.

AKBP Aris mengungkapkan, penggunaan DD banyak yang mengawasi. Selain dari Kepolisian, ada juga dari Kejaksaan, dan lainnya.

"Oleh karena itu, saya tegaskan kepada seluruh kades di Kabupaten Pekalongan untuk tidak main-main terhadap dana desa," ungkapnya.

 5 Manfaat Ampas Kopi, Mulai Bersihkan Kulit hingga Mengusir Hama dan Serangga, Rugi Jika Dibuang

 Ramalan Zodiak Besok Kamis 12 Maret 2020: Taurus Jangan Ubah Apapun & Hal Tak Terduga Buat Aquarius

Kapolres menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka, dikenakan Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 jo UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

"Ancaman pidana, penjara seumur hidup atau ancaman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliyar," tambahnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kades di Pekalongan Serahkan Dana Desa ke Dukun untuk Dilipatganda, Ini yang Terjadi Kemudian,

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved