Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJS Kesehatan Enrekang

Pascapembatalan Mahkamah Agung, Begini Kondisi Layanan di Kantor BPJS Kesehatan Enrekang

Pantauan TribunEnrekang.com Selasa (10/3/2020), tidak tampak tumpukan antrian pengunjung di Kantor BPJS Kesehatan Enrekang.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Syamsul Bahri
Muh Azis Albar/Enrekang
Suasana layanan di Kantor BPJS Enrekang, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang. 

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG-Mahkamah Agung (MA) RI telah membutuskan membatalkan keputusan kenaikan iuran BPJS kesehatan mandiri.

Meski begitu, sehari pasca pembatalan tersebut, belum terlalu berpengaruh terhadap kunjungan masyarakat yang hendak mengurus kenaikan kelas di Kantor BPJS Kesehatan Enrekang.

Pantauan TribunEnrekang.com Selasa (10/3/2020), tidak tampak tumpukan antrean pengunjung di Kantor BPJS Kesehatan Enrekang.

Staf BPJS Kesehatan Enrekang, Nur Akmal mengatakan, adanya putusan MA tersebut belum terlalu berpengaruh terhadap jumlah kunjungan di kantornya.

Apalagi, juga belum ada pernyataan resmi dari MA ke BPJS pusat terkait apakah benar iuran yang berlaku sekarang aman dikembalikan ke iuran awal.

"Sampai saat ini masih normal warga yang mengurus disini, putusan kemarin belum terlalu berpengaruh terhadap lonjakan pengunjung yang meminta layanan kenaikan kelas," kata Nur Akmal, Selasa (10/3/2020).

Ia menjelaskan, rata-rata jumlah warga yang mengunjungi BPJS Kesehatan Enrekang masih sama yakni sekitar 30 orang setiap hari.

"Hari ini belum ada yang mengurus untuk pindah kelas. Kebanayakan untuk hari ini hanya penambahan, perbaikan data dan cek tunggakan," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Suasana layanan di Kantor BPJS Enrekang, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang.
Suasana layanan di Kantor BPJS Enrekang, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang. (Muh Azis Albar/Enrekang)

Dimana, dalam putusannya MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas mandiri.

Keputusan MA ini keluar setelah sebelumnya, permohonan pembatasan keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tesebut diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (tribunenrekang.com)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved