Korupsi ADD Mamuju
Korupsi Dana Desa, Kasus Kades Kondobulo Kalumpang Mamuju Segera Dilimpahkan ke Jaksa
Kepala Desa Kandobulo ditetapkan tersangka karena diduga menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018, yang merugikan negara senilai Rp 234
Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Satuan Reskrim Polresta Mamuju, segera melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi Kepala Desa Kondobulo, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Ardin.
Kepala Desa Kandobulo ditetapkan tersangka karena diduga menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018, yang merugikan negara senilai Rp 234 juta.
"Sudah masuk dalam proses penyidikan. Kami sudah siapkan rencana pemanggilan dan pemeriksaan terhadap orang-orang yang ada kaitannya dengan kasus korupsi ini,"kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Syamsuriansyah, saat ditemui di ruangan Reskrim Mapolresta, Jl Ks Tibun, Rimuku, Selasa (10/3/2020).
Saat ini telah menangani dua laporan kasus korupsi, dan sudah dinyatakan oleh jaksa P21.
Sementara besok (Rabu), akan dilakukan tahap dua atau penyerahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negari Mamuju.
"Jadi insya Allah besok kami lakukan tahap dua. Karena jaksa sudah menerbitkan surat P21 dinyatakan bahwa berkasnya lengkah,"tuturnya.
Dalam gelar perkara kasus tersebut, ada sejumlah item pekerjaan desa Kondobulo yang menggunakan dana desa tahun 2018 ternyata fiktif.
"Ada juga pekerjaan yang dimark up dan tidak sesuai dengan spesifikasi, sehingga dinilai merugikan negara senilai Rp 234 juta. Dari gelar perkara ini kami menetapkan Kades Kondobulo sebagai tersangka," ujar Ancha.(tribun-timur.com).
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
(*)