Istri Anggota DPRD Gelapkan Uang
Istri Anggota DPRD Maros Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Senilai 3 Miliar, Begini Modusnya
Ia menggelapkan uang perusahaan milik CV Karya Kita. Perusahaan ini bergerak di bidang produsen buah markisa.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - RR, istri seorang anggota DPRD Maros diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 3 miliar.
Ia menggelapkan uang perusahaan milik CV Karya Kita. Perusahaan ini bergerak di bidang produsen buah markisa.
Menurut Wakil Direktur CV Karya Kita, Doni Hamid mengatakan, pelaku telah bekerja selama 20 tahun sebagai kasir di perusahaan tersebut.
Pelaku mengambil uang dengan cara bertahap. Jika ada penyetoran barang atau jasa, tidak sampai di perusahaan.
"Ia yang memegang uang dan pembukuan perusahaan," ujarnya saat konferensi pers di My Coffee, Jl Pasar Ikan, Kecamatan Ujung Pandang Makassar, Selasa (10/3/2020) siang.
Doni menuturkan, pihaknya baru mengetahui ada kerugian perusahaan setelah di lakukan audit internal pada Mei 2019.
"Audit pertama dilakukan pada kurun waktu April 2017 hingga April 2019. Didapati ada kerugian perusahaan senilai 1,3 miliar," ujarnya.
Setelah didapati hasil audit, kata Doni, pihak perusahaan menghubungi pelaku untuk meminta keterangan.
Pelaku pun, mendatangi rumah Direktur Utama Perusahaan, Philip Karundeng. Pada pertemuan pelaku mengakui perbuatannya.
Perusahaan menilai ada itikad baik dari pelaku untuk mengganti rugi.
Maka disepakati, perusahaan memberikan keringanan dengan jumlah harus dibayar pelaku sebesar Rp 1 Miliar 157 juta.
Namun setelah beberapa lama, pelaku tidak koperatif dan tidak memenuhi janjinya.
Doni melanjutkan perusahaan kembali melakukan audit. Audit dilakukan dalam kurun waktu Januari 2015 hingga Desember 2016.
Perusahaan kembali menemukan kerugian sebesar Rp 1,8 Miliar.
Setelah mendapatkan hasil audit kedua, perusahaan, sambung Doni kembali menghubungi pelaku untuk bertanggung jawab.