Penimbunan Masker di Moncongloe
Ditangkap Polisi Makassar, Kasus Penimbunan Masker di Moncongloe Kini Dilimpahkan ke Polres Maros
Sebelumnya, kedua pelaku diamankan oleh tim Resmob Polsek Panakkukang, Makassar, pada Kamis (5/3/2020).
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Sudirman
TRIBUNMAROS.COM, TURIKALE - Polres Maros akhirnya menerima pelimpahan dua tersangka pelaku penimbunan masker di Moncongloe, Kabupaten Maros.
Sebelumnya, kedua pelaku diamankan oleh tim Resmob Polsek Panakkukang, Makassar, pada Kamis (5/3/2020).
KBO Satreskrim Polres Maros, Iptu Hendra Mangera mengatakan, dua pelaku yaitu, BPR (26) dan DSU (21), sementara menjalani pemeriksaan di Polres Maros.
"Awal mula kasus ini berawal dari hasil pengembangan Polsek Panakukang," ujar Hendra Mangera, Senin (9/3/2020).
Saat itu, Polsek Panakkukang berhasil mengamankan BPR (26), di rumahnya Jl Kijang Makassar.
Barang bukti yang diamankan saat itu sebanyak 22 box masker berbagai merk.
Dari pengakuan tersangka BPR, masker tersebut didapatkan dari rekannya inisial DSU alias T (21) di perumahan dosen Moncongloe, Maros.
DSU pun langsung diamankan oleh petugas beserta barang bukti sebanyak 3 dos masker, 1 karung berisi 182 dos, serta 54 bungkus masker tanpa merk.
Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 280 box yang berisi 1.350 lembar masker dengan berbagai merk.
Barang bukti lainnya yang diamankan yaitu telepon seluler pelaku.
Laporan Wartawan Tribunmros.com, Andi M Ikhsan.