Kasus Pencurian
Curi Motor, Pemulung Asal Bulukumba Dibekuk di Parepare
Pemulung asal Kabupaten Bulukumba Herianto (40) diringkus Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare lantaran mencuri motor.
Penulis: Darullah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPAREPARE.COM, BACUKIKI BARAT - Pemulung asal Kabupaten Bulukumba Herianto (40) diringkus Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare lantaran mencuri motor.
Herianto alias Anto (48) merupakan warga Kampung Nipa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Setiap harinya Anto bekerja sebagai pemulung di Bulukumba.
Anto ditangkap di Jl Pemuda Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Sabtu (7/3/2020).
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Parepare Aiptu Faesal.
"Anto kami tangkap pada saat mengendarai sepeda motor, di Jl Pemuda Kecamatan Bacukiki Barat," kata Faesal kepada TribunParepare.com, Minggu (8/3/2020).
"Pada saat ditangkap, Anto membawa badik yang disimpan di pinggangnya. Namun ia tidak sempat mengeluarkannya pada saat dilakukan penangkapan," ungkapnya.
Motor yang dicuri Anto adalah milik salah satu warga di Kecamatan Soreang, Kota Parepare, yang berinisial AH.
Adapun barang bukti yang berjasil diamankan yaitu sebuah motor Honda yang telah ia curi dan sebilah badik.
"Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa dirinyalah yang mengambil sepeda motor tersebut," ujar Faesal.
"Pelaku merupakan residivis yang pernah masuk Rutan Makassar pada tahun 2000-an dengan kasus penganiayaan," imbuhnya.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Parepare guna proses hukum lebih lanjut.
Pencuri motor tersebut disangkakan Pasal 362-367 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.(*)
Laporan wartawan TribunParepare.com, Darullah, @uull_darullah
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
(*)