Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekening Online

BSM Sebut Rekening Online Dilindungi Undang-undang Perbankan

Area Manager Bank Syariah Mandiri (BSM) Makassar, Ilyas Ibrahim mengatakan rekening online aman untuk masyarakat.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Hasriyani Latif
HANDOVER
Area Manager Bank Syariah Mandiri (BSM) Makassar, Ilyas Ibrahim 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Area Manager Bank Syariah Mandiri (BSM) Makassar, Ilyas Ibrahim mengatakan rekening online aman untuk masyarakat.

"Kami tentu diproteksi oleh undang-undang perbankan sehingga aman," katanya, Minggu (8/3/2020).

Sebelumnya, Regional CEO Bank Mandiri Syariah, Kemas Erwan Husainy mengatakan rekening online memudahkan kepada masyarakat untuk membuka rekening tanpa antri, kapanpun dan di manapun.

"Jadi, ini untuk mendukung juga langkah dari pemerintah untuk bersaing di industri 4.0," katanya.

Kemas Erwan Husainy menjelaskan, sistem pembukaan rekening online via aplikasi untuk mengakomodir aktivitas masyarakat di dunia digital.

"Apalagi anak milenial sedikit waktu untuk mengurus hal perbankan," katanya.

Ia menjelaskan, pembukaan rekening ini akan memakai verifikasi berlapis sehingga aman," katanya.

Pembukaan rekening menggunakan verifikasi KTP, tanda tangan, dan video call dengan costumer service Mandiri Syariah.

Adapun Peraturan Bank Indonesia Nomor: 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran mengatur soal Keamanan Sistem Informasi, yakni:

Pasal 20
(1) Penerapan standar keamanan sistem informasi oleh Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring,
Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan Penyelenggara Transfer Dana mengacu pada ketentuan Bank Indonesia
yang mengatur mengenai penyelenggaraan kegiatan alat
pembayaran dengan menggunakan kartu, ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai uang elektronik, dan/atau ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai transfer dana.

(2) Penerapan standar keamanan sistem informasi oleh Penyelenggara Switching, Penyelenggara Payment Gateway, Penyelenggara Dompet Elektronik, dan Bank yang menyelenggarakan Proprietary Channel paling
sedikit:
a. pemenuhan sertifikasi dan/atau standar keamanan dan keandalan sistem yang berlaku umum atau
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia atau otoritas/lembaga terkait;
b. pemeliharaan dan peningkatan keamanan teknologi;
dan
c. pelaksanaan audit yang diselenggarakan secara berkala paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali atau setiap terdapat perubahan yang signifikan.

(3) Pemenuhan sertifikasi dan/atau standar keamanan
sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a oleh Penyelenggara Switching paling sedikit:
a. pengamanan data dan informasi terkait transaksi
pembayaran yang diproses; dan
b. pengamanan jaringan.

(4) Pemenuhan sertifikasi dan/atau standar keamanan
sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bagi
Penyelenggara Payment Gateway paling sedikit:
a. pengamanan data dan informasi terkait transaksi pembayaran yang diproses;
b. pengamanan jaringan; dan
c. penerapan fraud detection system.
(5) Pemenuhan sertifikasi dan/atau standar keamanan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bagi
Penyelenggara Dompet Elektronik paling sedikit:
a. pengamanan data dan informasi pengguna serta data dan informasi instrumen pembayaran yang
disimpan dalam Dompet Elektronik;
b. sistem dan prosedur aktivasi dan penggunaan Dompet Elektronik; dan
c. penerapan fraud detection system.(*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved