Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Spectaxcular 2020

Bayar dan Lapor SPT Pajak Lebih Mudah Lewat E-Filling

DJP Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara (Sulselbartra) menggelar kegiatan Spectaxcular 2020.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Hasriyani Latif
kaswadi anwar/tribun-timur.com
Pembukaan Kegiatan Spextaxcular 2020 DJP Sulselbartra di Car Free Day Jl Sudirman, Makassar tepatnya di depan Monumen Mandala, Minggu (8/3/2020) pagi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara (Sulselbartra) menggelar kegiatan Spectaxcular 2020.

Kegiatan ini dilaksanakan di Car Free Day Monumen Mandala, Jl Jendral Sudirman, Makassar, Minggu (18/3/2018) pagi. 

Kegiatan ini adalah kampanye serentak yang dilakukan di seluruh Indonesia mengenai penggunaan pelaporan pajak melalui e-filling dan pembayaran pajak melalui e-billing.

Kepala Bidang  Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Eko Pandoyo Wisnu Bawono mengatakan selama ini wajib pajak melaporkan dan melakukan pembayaran pajak dengan mendatangi kantor pajak.

Hasilnya terjadi antrean dalam pengurusan dma pembayaran pajak.  

Makanya, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dengan sistem e-filling dan e-billing

Dengan sistem ini, kata Eko, Pelaporan SPT dapat dilakukan kapanpun dan di manapun. 

Pelaksanaannya lebih mudah. "Wajib pajak dapat melaporkan dan membayar pajak tanpa harus ke kantor pajak lagi, kata Eko saat ditemui tribun-timur.com di sela-sela kegiatan. 

Untuk mengetahui tata cara pelaporan dan pembayaran pajak, menurut Eko, masyarakat dapat melihatnya di situs www.pajak.go.id

Dengan sistem ini, Eko harap, masyarakat dapat melaporkan SPT tahunan tepat waktu.

Selain melalu onlien, masyarakat bisa mendatangi pojok pajak yang terdapat di Trans Studio Mall dan kantor pelayanan pajak di lingkup Kota Makassar

Untuk diketahui,  penyampaian SPT tahunan pajak pribadi berakhir pada 31 Maret 2020. Sedangkan untuk SPT tahunan pajak badan  lambat 31 April 2020.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Kaswadi Anwar 

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved