Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Unhas

Diskusi Ngopi LKMP FH-Unhas: Tindakan Main Hakim Sendiri Melanggar HAM

Lembaga Kajian Mahasiswa Pidana (LKMP) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH) melaksanakan Ngobrol Pidana

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/KASWADI ANWAR
Ngobrol Pidana LKMP FH-UH di Keda Kopi Tea, BTP, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Jumat (3/3/2020). Berdiawan Benyamin (kiri), Edy Suryanto Makkasau (tengah) dan Rachmat Setyawan (kanan). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Lembaga Kajian Mahasiswa Pidana (LKMP) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH) melaksanakan Ngobrol Pidana, di Kedai Kopi Tea, Kompleks Bumi Tamalanrea (BTP), Jumat (6/32020).

Kegiatan ini mengangkat tema 'Main Hakim Sendiri, Bagaimana Pencegahan dan Penindakan Hukumnya?

Mahasiswa Pascasarjana Hukum Unhas, Edi Suryanto Makkasau selaku pembicara memulai perbincangan dengan kasus Yus Yunus.

Yus Yunus merupakan warga Polewali Mandar, Sulawesi Barat, yang menjadi korban main hakim sendiri berujung kematian di Dogiyai, Papua, pada Minggu (23/2/2020).

Yus Yunus meninggal setelah diamuk massa karena dituduh menabrak pengendara motor dan seeko babi.

Dalam kasus Yus Yunus, Edy mempertanyakan fungsi aparat penegak hukum. Pasalnya, saat kejadian terdapat aparat penegak hukum berada di lokasi.

"Di mana fungsi aparat penegak hukum kita yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat," ujarnya.

Kemudian, pemuda Takalar ini menjelaskan definisi tindakan main hakim sendiri.

Menurutnya, main hakim sendiri merupakan bentuk perlakuan kesewenang-wenangan, di luar dari prosedur hukum atau ketetapan hukum yang berlaku.

Lanjut Edi, belum ada aturan spesifik yang mengatur tentang tindakan main hakim sendiri di Indonesia.

"Belum ada pengaturan yang spesifik terkait tindakan main hakim sendiri dalam KUHP kita. Namun, dapat dikaitkan dengan Pasal 170 mengenai pengeroyokan dan 351 mengenai penganiayaan," ucapnya.

Rachmat Setyawan menambahkan, keberadaan aparat kepolisian bersenjata lengkap di lokasi kejadian, harusnya mendapat perhatian khusus.

"Yang sebenarnya harus menjadi perhatian adalah, dalam video yang beredar terlihat aparat kepolisian di lokasi kejadian. Kenapa tidak diamankan, jangan sampai terjadi kesan pembiaran oleh aparat," tuturnya.

Beberapa tahun terakhir, kata Rachmat, tindakan main hakim sendiri di Indonesia kerap terjadi.

Menurutnya, hal itu dampak dari kurangnya kesadaran masyarakat dan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum. Selain itu, beberapa faktor sosial juga menjadi penyebabnya.

Padahal katanya, jika dikaji lebih dalam, tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang berakibat pada hilangnya seseorang termasuk dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia.

"Hak hidup dan hak untuk tidak mendapat penyiksaan merupakan bagian dari HAM dan tidak dapat dikurangi dalam kondisi dan oleh siapapun," ungkap Mantan Pemimpin Umum Lembaga Pers Mahasiswa Hukum Unhas ini.

Pemuda 23 tahun ini berharap, pihak kepolisian mengusut tuntas kasus Yus Yunus.

"Aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus ini hingga selesai," harapnya.

Terakhir, ia menekankan pentingnya peran insan hukum untuk melakukan edukasi kepada masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum.

Aparat penegak hukum juga harus mampu bekerja secara profesional dan transparan. Demi menjaga rasa kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Kaswadi Anwar

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

 Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved