Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Virus Corona

Pengakuan Distributor Masker, Kewalahan Layani Pembeli Dadakan hingga Terungkap Oknum Penimbun

Pengakuan Distributor Masker, Kewalahan Layani Pembeli Dadakan hingga Terungkap Oknum Penimbun

Tayang:
Editor: Ansar
WartaKota
Pengakuan Distributor Masker, Kewalahan Layani Pembeli Dadakan hingga Terungkap Oknum Penimbun 

Dua orang dari dua lokasi itu diamankan petugas dan diperiksa intensif.

Total masker yang ditimbun di dua lokasi itu adalah 32.100 masker.

Rinciannya sebanyak 23.100 masker tanpa merek dan 9.000 masker merek Sensi.

Saat ini, polisi telah mengamankan penyuplai berinisial FN (28) untuk diperiksa dan seorang lainnya pria berinisal A.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan mengatakan pelaku diduga mengedarkan masker ilegal tanpa izin edar.

"Masih dalam proses pemeriksaan untuk motifnya," kata Herry.

Penggerebekan dilakukan di Perumahan Bukit Permai, di Jalan Lesung, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.

Di sana, polisi mengamankan seorang pria yakni FN sekaligus barang bukti 32 ribu masker.

Kemudian, polisi juga menggerebek sebuah apartemen di Jalan Matraman Raya, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Di sana, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial A dan menyita ribuan piece masker dari sana.

Saat ini kata dia, keduanya masih dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Karena perbuatannya kedua pelaku akan dijerat Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

Sebelumnya, polisi juga menggerebek tiga lokasi yang diduga menimbun masker. Yakni di daerah Cilincing, Jakarta Utara; Grogol, Jakarta Barat dan di Neglasari, Tangerang.

Dari tiga lokasi itu disita ratusan ribu masker yang sebagian tidak standar dan tanpa izin edar.

Bakal Dipenjara 5 Tahun Bagi Penimbun Masker dan Hand Sanitizer Selama Wabah Corona

Ancaman penjara membayangi bagi penimbun masker dan hand sanitizer, saat wabah virus corona.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved