Murid SD Diperkosa
Ibu ke Pasar Siswi 16 Tahun Diperkosa Ayah Tiri, Mulai Terjadi saat Korban Masih SD, Kronologi
Ibu ke Pasar Siswi 16 Tahun Diperkosa Ayah Tiri, Mulai Terjadi saat Korban Masih di SD, Kronologi
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang warga Kecamatan Ambulu, Jember, DN (43) harus berurusan dengan polisi.
DN telah melakukan tindak kekerasan seksual kepada anak tirinya.
Tindak kekerasan seksual berupa persetubuhan dan pencabulan.
Peristiwa itu dilaporkan ke Mapolsek Ambulu, Rabu (4/3/2020).
Dari pemeriksaan polisi, korban yang kini berusia 16 tahun, diperkosa bapak tirinya ketika dia duduk di bangku kelas 6 SD di tahun 2016.
• Kisah Siswa Jatuh Cinta ke Guru Fisika, Lulus Sekolah Langsung Dijadikan Istri, Berawal Bercanda
• Anda Ingin Masukkan Tanggapan Rekrutmen PPS di Makassar? Kirim ke Email Ini
DN disebutkan dua kali memperkosa anak tirinya di tahun 2016 tersebut.
Setelahnya, DN kerap melakukan pencabulan kepada korban ketika di bangku SMP, dan beberapa hari sebelum kasus itu dilaporkan ke polisi.
Dari informasi yang dihimpun SURMALANG.COM, peristiwa itu awalnya terungkap dari kecurigaan dan kerisihan sejumlah tetangga DN.
Disebutkan DN tinggal bersama istrinya, dan anak tirinya.
Beberapa orang beberapa kali melihat perlakuan DN kepada sang anak tiri berlebihan.
Akhirnya, sang paman menanyai korban.
Dari situlah, akhirnya korban mengaku jika kerap dicabuli oleh bapak tirinya, bahkan pernah diperkosa ketika masih kelas 6 SD.
Si paman memberitahu ibu korban, yang juga istri DN.
Akhirnya ibu korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Ambulu.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember AKP Yadwavina Jumbo Qontasson membenarkan adanya laporan tersebut.