VIRAL Parkir Mobil di Makassar Bakal Jadi Rp 10 Ribu, Benarkah? Gini Penjelasan PD Parkir
VIRAL Parkir Mobil di Makassar Bakal Jadi Rp 10 Ribu, Benarkah? Gini Penjelasan PD Parkir
TRIBUN-TIMUR.COM - Viral foto karcis parkir di Makassar, menjadi Rp 10 ribu.
Karcis parkir tersebut bertanda resmi PD Parkir Makassar.
Apakah benar?
Siap-siap rogoh kocek lebih dalam, parkir di pinggir jalan di Makassar Rp 10 ribu.
Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya ternyata sudah memberlakukan parkir insidentil.
Tarif parkir insidentil mencapai Rp 10 ribu.
Parkir insidentil meliputi kegiatan yang bersifat mendadak yang menggunakan bahu jalan raya.
“Tarif parkir ini berlaku pada semua acara insidentil yang menyebabkan pemakaian bahu jalan,” kata Direktur Operasional PD Parkir Makassar, Susuman Halim, usai Rapat Koordinasi (Rakor) dengan manajemen ojek online se-Kota Makassar di Ruang Sipakalebbi Balaikota Makassar, Makassar, Sulsel, Rabu (4/3/2020).
Menurut anggota DPRD Kota Makassar 2014-2019 yang akrab disapa Sugali itu, kegiatan insidentil meliputi, antara lain, acara pengantin, konser, pesta ulang tahun, deklarasi kandidat, hingga kampanye.
“Pokoknya semua kegiatan yang sifatnya insidentil dikenakan tarif seperti itu. Termasuk kampanye dan deklarasi kandidat,” kata Sugali sekaligus politikus Partai Demokrat.
Dia mengecualikan parkir kendaraan di Car Free Day (CFD) setiap hari Ahad atau Minggu.
Meski CFD ini bersidat insidentil dan memakai parkiran memakai bahu jalan, PD Parkir tetap memberlakukan tarif normal.
Uji coba parkir insidentil sudah dilakukan di beberapa ruas jalan sejak tiga pekan terakhir.
PD Parkir Makassar Raya sudah mengusulkan penyusuaian tarif insidentil kepada badan pengawas.
Badan Pengawas PD Parkir Makassar Raya terdiri atas Ketua Sittiara Kinnang (Asisten II Pemkot Makassar), Sekretaris Mudassir Hasri Gani, dan anggota Ma'mur Said.
Sebelumnya, Direktur Utama PD Parkir, Ilhamsyah Gaffar, menjelaskan, tarif insidentil itu sifatnya hanya berlaku bagi acara tertentu saja atau sifatnya dadakan.
“Seperti di gedung-gedung pernikahan dan acara event lainnya. Hal ini dilakukan dengan maksud sebagai bentuk pengendalian terhadap ruas jalan tertentu pada saat kegiatan insidentil agar tidak menimbulkan kemacetan,” kata Ilhamsyah Gaffar.
Kebijakan ini diambil pihak PD Parkir Makassar Raya di mana disebut beberapa kegiatan seperti di gedung Runtono, gedung Bambuden, dan gedung IMMIM yang banyak juru parkir liar memanfaatkan situasi dengan menaikkan tarif parkir secara sepihak.
“Sementara karena sifatnya insidentil di mana ada kegiatan yang bersifat dadakan,” ujar Ilhamsyah Gaffar.
Adapun terkait pelayanan dan kenyamanan, PD Parkir menegaskan tidak akan lepas tangan.
Pihaknya tetap akan mengawal dan mendampingi jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, misalnya kehilangan dan lainnya.
“Terkait adanya kehilangan kita tidak lepas tanggung jawab, artinya kami tetap memberikan jaminan dan membantu dalam proses penyelidikan oleh pihak keamanan apabila terjadi hal yang tidam diinginkan,” jelas Ilhamsyah Gaffar.
Titik Parkirnya
Adapun obyek atau titik yang nantinya akan diterapkan sistem ini, seperti di gedung pernikahan dan acara event lainnya.
Ia menjelaskan, ini dilakukan dengan maksud sebagai bentuk pengendalian terhadap ruas jalan tertentu pada saat kegiatan Insidentil, agar tidak menimbulkan kemacetan dan adanya pungutan liar oleh oknum jukir.
"Kalau mahal di karcisnya kan mereka tidak bisa naikkan lagi harganya," ujar Irhamsyah.
Meski begitu, ditahap uji coba ini, PD Parkir telah menetapkan titik untuk dilakukan sistem retribusi insidentil, seperti di Runtono, Bambudent, dan IMMIM.
Parkir Pelabuhan
Manajemen PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Cabang Makassar melakukan uji coba penertiban parkir kendaraan roda empat dan roda dua di area Pelabuhan Makassar selama satu minggu.
Uji coba ini berlaku mulai Kamis (27/2/2020) hingga seminggu ke depan.
Demikian disampaikan General Manager (GM) PT Pelindo IV Cabang Makassar, Aris Tunru.
Ia menuturkan, penertiban yang dilakukan pihaknya masih dalam tahap sosialisasi.
“Kami masih sosialisasi, ini akan berlangsung selama satu minggu. Setelah itu kami akan melangkah ke tahap berikutnya lagi,” katanya melalui rilisnya, Jumat (28/2/2020).
Selama penertiban dan seterusnya, pihaknya tidak akan mengizinkan ada kendaraan yang parkir di sebelah kiri dan kanan badan jalan di area Pelabuhan Makassar.
Semua kendaraan roda empat dan roda dua yang biasa parkir di badan jalan, akan dialihkan ke Container Yard (CY) atau lapangan penumpukan di sebelah Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar.
Kendaraan dapat memanfaatkan lahan yang ada, seluas kurang lebih 5.000 meter persegi dari total lahan yang tersedia seluas 10.000 meter persegi.
"Nanti akan dipisah antara parkiran mobil dan motor, tapi tetap di lahan yang sama. Jadi semua kendaraan roda empat dan dua, baik milik pegawai di instansi yang ada di Pelabuhan Makassar maupun kendaraan milik tamu atau pengunjung, parkirnya di CY samping Kantor Syahbandar," bebernya.
Menurutnya, penertiban ini merupakan hasil kesepakatan bersama dengan semua instansi yang ada di Pelabuhan Makassar.
Di antaranya, Pelindo IV, Otoritas Pelabuhan, Syahbandar dan pihak Polsek Pelabuhan Makassar, setelah dilakukan rapat dan diskusi bersama-sama di Ruang Rapat Kantor Pelindo IV Cabang Makassar, Rabu (26/2/2020) lalu.
Aris menjelaskan, selama uji coba seminggu, pihaknya akan memantau apakah hal tersebut efektif atau tidak.
Supaya, tidak terjadi lagi kemacetan di depan Car Terminal pada saat embarkasi (pemberangkatan dengan kapal laut) dan debarkasi (penurunan penumpang kapal laut).
“Kita uji coba selama satu minggu dan kalau ternyata efektif, kita akan melangkah ke penertiban yang lainnya lagi, yaitu cek in penumpang kapal yang selama ini dilakukan di lantai 2, akan kita uji coba di lantai 1 tepatnya di bawah lokasi pedagang asongan atau depan car terminal,” jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/karcis-parkir-dan-ilustrasi-parkir-mobil-di-makassar.jpg)