Masker Langka
Sudah 17 Kali CV Mina Bahari Internusa Kirim Masker dari Makassar ke Malaysia
Pengiriman masker ke Malaysia digagalkan oleh Bea Cukai Bandara Hasanuddin yang kemudian mengubungi polisi.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Polda Sulsel menggelar jumpa pers terkait pengagalan pengiriman masker ke Malaysia dan penimbunan masker oleh dua perusahaan, Kamis (5/3/2020) siang.
Kasubbid Penmas Polda Sulsel, Kompol Muhammad Arsyad, mengatakan kasus pengiriman masker ke Malaysia dilakukan CV Mina Bahari Internusa. Sedangkan penimbunan masker dilakukan PT Intraco Medika Lindo Pratama yang beralamat di Jl Gunung Latimojong, Nomor 138, Makassar
Pengiriman masker ke Malaysia digagalkan oleh Bea Cukai Bandara Hasanuddin yang kemudian mengubungi polisi.
"Saat mendatangi bagian cargo Bandara Hasanuddin, penyidik mengamankan 11 karton berisi 22 ribu pieces masker dan mengamankan AJ, pemilik CV Mina Bahari Internusa," kata Arsyad saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Kamis (5/3/2020).
Kasubbid 1 Industri Perdagangan Reskrim Polda Sulsel, Kompol Arisandi, menambahkan CV Mina Bahari Internusa sudah 17 kali mengirim masker ke Malaysia.
"Pengiriman yang ke-18 ini berhasil digagalkan. Masker dikirim ke Malaysia menggunakan maskapai Air Asia," ujarnya.
Untuk kasus penimbunan masker oleh PT Intraco Medika Lindo, kata Arisandi, masker ditimbun di ruko Jl Sumba No 34, Kecamatan Wajo, Makassar.
"Pengungkapan penimbunan masker ini berawal dari informasi adanya perusahaan penyalur alat kesehatan yang menyimpan masker dalam jumlah banyak dan menjualnya dengan harga mahal, yakni Rp 300 ribu per box. Laporan ini ditindaklanjuti dengan melakukan penggerebakan pada Selasa malam, 3 Maret," kata Arisandi.
Pemilik PT Intraco Medika Lindo Pratama, lanjutnya, atas nama Andry Wong. Dari ruko tersebut diamankan 48.550 lembar masker dan beberapa jeriken hand sanitizer.