Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekomendasi PKS untuk Deng Ical

PKS Beri Rekomendasi ke Deng Ical, Sri Rahmi: Silakan Cari Pasangan

Sebanyak sembilan nama yang dibawa DPC PKS Makassar dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Sulsel kepada Dewan Pengurus Pusat untuk diberi surat tugas.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN TIMUR/AMIRUDDIN
Ketua Bappilu DPW PKS Sulsel, Sri Rahmi 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak sembilan nama yang dibawa Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKS Makassar dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Sulsel kepada Dewan Pengurus Pusat untuk diberi surat tugas maju di Pemilihan Wali (Pilwali) Kota Makassar 2020.

Kesembilan nama tersebut yakni, Iqbal Jalil merupakan mantan anggota DPRD Makassar juga kader partai PKS.

Lalu Syamsu Rizal MI adalah mantan Wakil Wali Kota Makassar. Selanjutnya, Munafri Arifuddin CEO PSM sekaligus mantan Calon Wali Kota Makassar pada 2018 lalu.

Kemudian, Irman Yasin Limpo kini Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulsel yang tengah cuti yang juga mantan calon Wali Kota Makassar 2014 lalu.

Moh Ramdhan Pomanto mantan Wali Kota Makassar, Irianto ABE profesional, Andi Mustaman kader partai, Haris Yasin Limpo mantan direktur PDAM dan politisi Golkar sekaligus adik Menteri Pertanian.

Serta Fadli Ananda, Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Ananda.

Dari kesembilan nama tersebut, DPP PKS memilih Deng Ical.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Sulawesi Selatan (Bappilu DPW PKS Sulsel), Sri Rahmi mengatakan, pada surat tugas itu, PKS memberi perintah kepada Deng Ical untuk mencari pasangannya untuk ikut kontestansi Pilwali Kota Makassar 2020.

"Kita ikuti keputusan partai. Nanti Deng Ical mencari pasangan," ujarnya via pesan WhatsApp, Kamis (5/3/2020).

Sebelumnya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga telah memberikan surat tugas kepada Deng Ical. Dimana PKB memiliki 1 kursi di DPRD Kota Makassar.

Semantara, PKS di parlemen memiliki lima kursi. Artinya, hingga saat ini eks wakil wali Kota Makassar ini telah mendapatkan 6 kursi.

KPU mensyaratkan untuk maju di Pilwali Kota Makassar harus mendapatkan dukungan 10 kursi atau 20 persen dari total kursi di parlemen.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved