Suami Cemburu
Pakai Pisau Dapur Rudianto Bunuh Istrinya di Bali, Cemburu Lihat Percakapan Mesra Istri & Orang Lain
Pakai Pisau Dapur Rudianto Bunuh Istrinya di Bali, Cemburu Lihat Percakapan Mesra Istri & Orang Lain
Untuk itu terdakwa dinyatakan, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan berencana merampas nyawa Halimah.
Oleh karena itu, Rudianto yang keseharian bekerja sebagai buruh proyek ini dijerat Pasal 340 KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudianto dengan pidana penjara selama 16 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Hakim Ketua I Made Pasek.
• Kronologi Gadis 14 Tahun Hamil 4 Bulan Setelah Tiga Kali Dirudapaksa di Toilet Tempat Wisata & Rumah
• PNS Rumah Sakit Makassar Ditangkap saat Timbun Ratusan Masker, Cara Pemilik Apotek Kelabui Polisi
Pula dalam amar putusan, majelis hakim mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan menjatuhkan putusan.
Hal yang memberatkan disebutkan, terdakwa sengaja merencakan pembunuhan lantaran sakit hati.
Perbuatannya meresahkan masyarakat khusus keluarga korban dan terdakwa tidak mengurungkan niatnya padahal korban adalah istri sirinya.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan dan mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum.
Sebagaimana diketahui, peristiwa berdarah itu terjadi pada 15 Oktober 2019 bertempat di halaman parkir Kampus Stispol Wira Bhakti, Jalan Lely No.1, Kereneng, Denpasar.
Awalnya, terdakwa menemukan percakapan antara Halimah bersama seseorang bernama Wawan di media sosial Facebook.
Hal itu memantik rasa cemburu terdakwa hingga nekat membeli sebilah pisau seharga Rp 45 ribu di Pasar Kembang, Surabaya untuk membunuh selingkuhan istrinya itu.
"Setelah membeli pisau itu, terdakwa memodifikasi terhadap pisau tersebut dengan cara menggerinda sehingga bentuknya runcing seperti mata tombak dan kedua sisinya lebih tajam," jelas Jaksa Santiawan dalam surat dakwaannya.
Selanjutnya, pada 14 Oktober sekitar pukul 02.30 Wib, terdakwa datang ke Bali dengan mengendarai sepeda motor dan dalam perjalanan terdakwa bersama Halimah bersepakat untuk bertemu di kos Halimah.
Namun saat terdakwa tiba di Tabanan, Halimah meminta bertemu di Pasar Kereneng.
"Setelah bertemu dengan korban, terdakwa bertanya,"di mana kos nya?", dijawab korban, "sudah kamu pulang saja, jangan urusin saya".
Kemudian terdakwa Rudianto berkata, "jangan begitu kamu, saya hanya tanya tempat kos kamu, kalau udah punya suami bilang terus terang," dijawab korban, "suami suami matamu,"beber Jaksa mereka ulang percakapan terdakwa dan korban kala itu.