Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penimbun Masker dan Hand Sanitizer Bisa Dilapor, Terancam Penjara 5 Tahun

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7

Editor: Ina Maharani
Nur Fajriani R
Masker 

Penimbun Masker dan Hand Sanitizer Bisa Dilapor, Terancam Penjara 5 Tahun

TRIBUN-TIMUR.COM - Polri memastikan mengawasi oknum-oknum yang menimbun masker maupun hand sanitizer atau cairan pencuci tangan secara ilegal.

Pelaku penimbun dua barang itu terancam hukuman pidana lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," kata Fickar ketika dihubungi, Senin (2/3/2020).

Pasal 107 UU tersebut berbunyi: "Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."

Fickar mengatakan, ancaman hukuman tersebut memungkinkan polisi melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

Oleh karena itu, ia menilai polisi perlu menindak cepat oknum-oknum tersebut.

Baca: Virus Corona di Indonesia, Anies Baswedan: Jika Merasa Gejala, Segera Telpon, Nanti Kita Jemput

Baca: Moeldoko Minta Masyarakat tidak Panik, Anggota Polisi akan Dikerahkan Tertibkan Aksi Borong Sembako

"Karenanya menjadi relevan penegak hukum melakukan tindakan yang cepat, sebagai upaya shock therapy agar oknum-oknum yang mencari untung dengan merugikan kepentingan umum dapat mengurungkan niatnya," ujarnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Mabes Polri mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyelidiki oknum-oknum yang berusaha melakukan penimbunan masker maupun alat medis lainnya menyusul kasus virus corona di Indonesia.

"Kami masih jalan melakukan penyelidikan seandainya ada yang melakukan penimbunan secara tidak sah," kata Argo.

Jangan Panik

Sementara, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menegaskan polisi akan menindak tegas oknum yang melakukan penimbunan tersebut.

Namun, aparat akan mendalami motif dari oknum tersebut.

"Kalau dia ternyata memiliki kesengajaan untuk menimbun untuk keuntungan, ya kita bisa dalami apa kira-kira motif dia. Yang jelas penegakan hukumnya harus dimulai dari pendalaman motif itu," tutur dia.

 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved