Pembobol ATM Ditangkap
Lancarkan Aksinya hingga ke Bali, Randi Pembobol ATM Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Resmob Polda Sulsel berhasil mengamankan Alberandi alias Randi (26) seorang pelaku pembobolan ATM lintas provinsi.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Resmob Polda Sulsel berhasil mengamankan Alberandi alias Randi (26) seorang pelaku pembobolan ATM lintas provinsi di Perumnas Antang, Kota Makassar, Sabtu (29/02/2020).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Sabtu (29/2/2020) menjelaskan penangkapan Randi.
Menurutnya, setelah mendapatkan informasi terkait maraknya kejadian pencurian dan pembobolan ATM, anggota Resmob Polda Sulsel melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga pelaku berada di rumahnya di Perumnas Antang, Kajenjeng Dalam, Kecamatan Manggala, Makassar.
Anggota Resmob Polda Sulsel kemudian menuju rumah pelaku dan mengamankannya.
Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, tersangka akan di jerat pasal 363 KUHP atau pasal 406 KUHP jo pasal 64 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun.
Dari pengakuan Randi, ia memulai kejahatannya sejak Desember 2017 sampai Februari 2020.
Dalam periode itu, ia melakukan aksinya di 32 TKP dari lima provinsi, yakni Sulawesi selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, dan Kalimantan Timur.
Dari aksi pembobolan yang dilakukan, Randi mengaku mengambil uang hingga ratusan juta rupiah.(*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)