Bandar Narkoba Ditangkap di Lutra
Polres Luwu Utara Tangkap Bandar dan Kurir Narkoba Asal Lara
Keduanya adalah LU (48) dan SW (24), warga Desa Lara, Kecamatan Baebunta Selatan, Luwu Utara.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, BAEBUNTA SELATAN - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara dibantu Polsek Baebunta, menangkap dua orang yang diduga sebagai bandar dan kurir narkoba.
Keduanya adalah LU (48) dan SW (24), warga Desa Lara, Kecamatan Baebunta Selatan, Luwu Utara.
Penangkapan keduanya dilakukan di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Baebunta, Rabu (26/2/2020).
"Keduanya bandar dan kurir narkoba jenis sabu," beber Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Ferasmus Rande di ruang kerjanya, Jumat (28/2/2020).
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat.
"Jika di Desa Bumi Harapan akan ada transaksi sabu," katanya.
Dari tangan keduanya, diamankan sejumlah barang bukti.
Seperti lima paket sabu dengan berat 3,33 gram dan dua unit motor.
"Untuk kepentingan penyidikan, keduanya kita bawa di ruang titipan Narkoba. Keduanya juga sudah ditetapkan tersangka," katanya.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)