Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pasangan Bukan Suami Istri Mengunci Diri dalam Kamar Saat Digerebek Satpol PP, Dicurigai Mesum

Pasangan Bukan Suami Istri Mengunci Diri dalam Kamar Saat Digerebek Satpol PP

Editor: Ilham Arsyam
ist
ilustrasi 

Pasangan Bukan Suami Istri Mengunci Diri dalam Kamar Saat Digerebek Satpol PP

TRIBUN-TIMUR.COM - Kota Kediri masih belum steril dari tindak asusila dan kenakalan remaja yang bersarang di sebuah rumah kos mesum.

Terbaru, Kamis (27/2/2020), ditemukan sejumlah cowok dan cewek serta pasangan bukan suami istri yang menggelar pesta minuman keras (miras) dan berbuat asusila.

Fenomena ini ditemukan Satpol PP saat mengadakan penggerebekan di Lingkungan Grogol, Kelurahan Singgonegaran, Kota Kediri, Kamis (27/2/2020) malam.

Dari laporan masyarakat, rumah kos dengan belasan kamar yang disewakan itu biasa dijadikan tempat pesta miras dan tindak asusila.

Betrand Peto Nangis Diancam Oleh Sosok ini Tak Boleh Menyentuh Thalia Putri Ruben Onsu, Ada Apa?

Hal inilah yang ditengarai meresahkan masyarakat di sekitarnya.

Pasangan bukan suami istri dan cowok-cewek pelaku pesta miras mendapatkan pembinaan di Kantor Satpol PP Kota Kediri, Kamis (26/2/2020) malam.
Pasangan bukan suami istri dan cowok-cewek pelaku pesta miras mendapatkan pembinaan di Kantor Satpol PP Kota Kediri, Kamis (26/2/2020) malam. (SURYAMALANG.COM/Didik Mashudi)

Petugas selanjutnya mendatangi rumah kos menjumpai ada enam cowok - cewek yang sedang menggelar pesta miras di dalam kamar kos.

Terdapat empat cowok dan dua cewek yang menggelar pesta miras.

Setelah dilakukan pemeriksaan seluruh kamar kos, petugas juga menemukan dua pasangan bukan suami istri di dalam kamar kos dengan pintu kamar dalam kondisi tertutup alias terkunci.

Kabid Trantibun Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, selanjutnya muda mudi yang menggelar pesta miras dan pasangan bukan suami istri dibawa mobil patroli ke Kantor Satpol PP Kota Kediri.

Identitas dua pasangan bukan suami istri masing-masing, ANL (24) warga Desa Jarak, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri bersama PP (38) warga Kelurahan Bandarlor, Kota Kediri.

Kemudian AS (18) warga Desa Jarak, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri bersama dengan MAR (30) warga Bandar Lor, Kota Kediri.

Sedangkan muda mudi peserta pesta miras masing-masing AGG (21), MA (21), MZ (20) dan AD keempatnya warga Desa Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.

Kemudian cewek peserta pesta miras masing-masing, LNS (20) dan SNS (19) keduanya warga Kelurahan Bandarkidul, Kota Kediri.

Dijelaskan Nur Khamid, setelah dilakukan pendataan dan pembinaan, petugas meminta mereka untuk menghubungi keluarganya masing-masing.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved