Pencabulan
Kakak Kandung Keluar & Rumah Sepi, Oknum Mahasiswa Cabuli Ponakan Usia 13 Tahun, Kronologi
Kakak Kandung Keluar & Rumah Sepi, Oknum Mahasiswa Cabuli Ponakan Usia 13 Tahun, Kronologi
TRIBUN-TIMUR.COM - Kronologi Oknum Mahasiswa Cabuli Putri Kakak Kandungnya saat Orangtua Korban Keluar Rumah
Seorang mahasiswa mencabuli ponakannya senderi yang masih berusia belasan tahun.
Pelaku tersebut yakni RR (20) dan korban Mawar (nama samaran) yang masih berusia 13 tahun.
Pelaku merupakan Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
Pelaku tega merenggut kesucian gadis kecil tersebut, yang tidak lain adalah anak kakak pelaku.
Kasus paman perkosa keponakan di Banda Aceh ini terbongkar pada 11 Februari 2020.
• Jemaah Calon Umrah Jatuh Mirip Korban Virus Corona di Bandara, Penyebar Informasi Ditangkap
• Catat! Ini Jadwal Penerimaan Mahasiswa Baru UMI Makassar 2020-2021
RR ditangkap aparat Polresta Banda Aceh pada 19 Februari 2020.
Terungkap aksi bejat RR memperkosa keponakannya, Mawar (13)--bukan nama sebenarnya-- dilakukan saat kakak dan abang iparnya tidak ada di rumah.
RR selama ini tinggal di rumah kakaknya.
Ia berstatus sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Banda Aceh.
Bukan sekali, RR tega menyetubuhi keponakannya berkali-kali.
"Kok kamu bisa tega-teganya melakukan itu kepada keponakanmu sendiri? Kamu itu pamannya.
Dia itu anakmu, yang seharusnya dijaga, bukan sebaliknya kau nodai," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH pada tersangka saat konferensi pers kemarin.
Menurut Kapolresta, kasus persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka RR, terhadap keponakannya itu terjadi Juni 2019 lalu.
Bahkan sebelumnya, perbuatan yang sama juga sudah pernah dilakukan tersangka RR terhadap keponakannya tersebut.
Namun, kasus pemerkosaan itu baru terungkap pada 11 Februari 2020.
Personel Unit PPA Satuan Reskrim Polresta yang menerima laporan dari keluarga korban, dan dilaporkan oleh ibu korban yang tak lain adalah kakak tersangka RR, personel pun melakukan penyelidikan.
Lalu meminta keterangan para saksi, hingga akhirnya pada 17 Februari 2020, tersangka RR diringkus di tempat tinggalnya yang tinggal serumah dengan kakaknya tersebut di Kecamatan Meuraxa.
Tersangka RR yang diringkus pada saat ini mengakui perbuatannya dan saat ini mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Selama ini, tersangka tinggal bersama orang tua Mawar di Kecamatan Meuraxa. Perbuatan bejat yang dilakukan tersangka RR, pada saat orangtua Mawar sedang keluar," tambah AKPTaufiq didampingi Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani STrk.
• Jemaah Calon Umrah Jatuh Mirip Korban Virus Corona di Bandara, Penyebar Informasi Ditangkap
• Catat! Ini Jadwal Penerimaan Mahasiswa Baru UMI Makassar 2020-2021
Mantan Kasat Reskrim Polres Langsa ini menerangkan, peristiwa tersebut meninggalkan traumatik bagi korban Mawar.
Lalu, perubahan sikap yang ditunjukkan oleh remaja putri malang tersebut, ternyata diendus oleh keluarganya.
Sehingga, orangtua korban mencari tahu apa yang terjadi dengan anaknya.
Pengakuan polos dari Mawar, membuat orangtuanya sontak, sehingga kasus itu pun bergulir ke Unit PPA Polresta Banda Aceh yamg dikuatkan dengan Visum Et Refertum dari medis.
Korban selama ini mendapat konseling dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banda Aceh guna memulihkan traumatik yang ia alami.
Atas perbuatan tersangka dibidik Pasal 81 Ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 82 Ayat 2 , UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Oknum Guru Cabuli Murid Dalam Waktu 4 Tahun & Baru Terungkap Setelah Korban Masuk SMA
Polres Bandung menangkap seorang kepala sekolah di Kuta Utara, Badung, karena diduga memperkosa siswinya.
Aksi pencabulan yang dilakukan oleh kepala sekolah berlangsung selama 4 tahun.
Pelaku mulai menjalankan aksinya sejak korban masih duduk di kelas VI Sekolah Dasar.
Aksi pelaku baru terungkap setelah korban duduk kelas 1 Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung AKP Laurens Rajamangapul Haselo mengatakan, pria berinisial IWS (43) tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (23/2/2020).
Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan langsung dilakukan penahanan.
Menurut polisi, pemerkosaan itu dilakukan tersangka sejak Juli 2016, atau saat korban masih kelas VI SD.
Pemerkosaan itu berlangsung hingga 11 Januari 2020, saat korban sudah duduk di kelas X SMA.
Awalnya, pelaku merayu korban sejak duduk di kelas VI SD.
Hingga siswi SD tersebut dijadikan sebagai pacar.
Kemudian, setelah itu kepala sekolah tersebut melakukan persetubuhan dengan siswi tersebut.
"Motifnya, pelaku menyukai korban dan menjadikan korban sebagai pacar," kata Laurens.
Awal mula diketahui
Pengungkapan kasus tersebut berawal saat Ayah korban didatangi oleh guru pembina pramuka di sekolah korban.
Saat itu, sang guru memberitahukan bahwa korban pernah disetubuhi oleh pelaku.
Korban kemudian mengakui bahwa saat masih kelas VI SD, dia dibujuk untuk berhubungan badan.
Pemerkosaan kemudian terjadi di dalam ruang kepala sekolah SD negeri di wilayah Kuta Utara, Badung.
Setelah itu, pelaku terus mengajak korban berhubungan badan.
Beberapa kali hubungan badan dilakukan di ruangan les pelaku di wilayah Dalung, Kuta Utara, Badung.
Kemudian, di kamar rumah pelaku, dan di beberapa penginapan di Bali.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kepala sekolah pelaku pemerkosaan tersebut terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku juga bisa ditambah hukumannya 1/3 masa tahanan, karena tersangka merupakan seorang guru.
Kejadian Lainnya
Seorang siswi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru, Maluku, diperkosa seorang pria tidak dikenal.
Kejadian pemerkosaan itu terjadi saat bocah perempuan tersebut sedang membuang sampah di belakang rumahnya, Jumat (21/2/2020).
Korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SD tersebut kini menjalani perawatan intensif di RSUD Namlea, lantaran mengalami luka di bagian organ intimnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, insiden pemerkosaan itu terjadi saat Ibu korban menyuruh bocah tersebut membuang bekas pempers di belakang rumah mereka.
Namun, berselang beberapa menit kemudian, korban berteriak minta tolong.
Korban kemudian memberitahukan kepada Ibunya bahwa ada seorang lelaki yang hendak membunuhnya.
Saat itu, Ibu korban kaget karena melihat kondisi anaknya yang terluka.
Bagian mulut dan paha atas korban terus mengeluarkan darah.
Setelah melakukan pemeriksaan, Ibu korban baru menyadari bahwa putrinya itu telah diperkosa orang tidak dikenal.
Kepala Satuan Reskrim Polres Pulau Buru AKP U Futuwembun membenarkan informasi mengenai insiden pemerkosaan yang menimpa siswi SD tersebut.
“Iya benar, seorang siswi SD diperkosa orang tidak dikenal, kejadiannya itu tadi,” kata Futuwembun saat dikonfirmasi, Jumat malam.
Dia menjelaskan, saat ini korban masih dalam perawatan medis di rumah sakit.
Sementara, pelaku yang belum diketahui identitasnya itu masih dikerjar oleh polisi.
"Pelakunya masih dalam penyelidikan, masih dikejar,” kata dia.
Futuwembun menyebut, saat ini tim dari Polres Pulau Buru telah dikirim ke desa tersebut untuk memburu pelaku pemerkosaan yang tidak diketahui identitasnya.
“Sementara tim sudah diturunkan ke sana dan masih bekerja, jadi saya belum bisa berkomentar lebih jauh,” kata Futuwembun.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Gadis 13 Tahun Diperkosa Pamannya Sendiri saat Ayah dan Ibu tak Ada di Rumah, Ini Kata Kombes Trisno