Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TVRI

Temuan BPK Dewas TVRI Langgar UU, Pemecatan Helmi Yahya hingga Tentukan Sendiri Fasilitas Tunjangan

Temuan BPK Dewas TVRI Langgar UU, Pemecatan Helmi Yahya hingga Tentukan Sendiri Fasilitas Tunjangan

Kolase
Temuan BPK Dewas TVRI Langgar UU, Pemecatan Helmi Yahya hingga Tentukan Sendiri Fasilitas Tunjangan 

Temuan BPK Dewas TVRI Langgar UU, Pemecatan Helmi Yahya hingga Tentukan Sendiri Fasilitas Tunjangan

TRIBUN-TIMUR.COM,- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap beberapa kejanggalan.

Dari penilaian Dewan Pengawas (Dewas) TVRI terhadap Direksi TVRI.

Setidaknya ada enam temuan yang diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) kinerja Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI ke DPR RI.

Anggota BPK Achsanul Qosasi mengatakan ada enam temuan kejanggalan yang menimbulkan ketidakharmonisan hubungan kerja antara Dewas dan Dewan Direksi TVRI.

"Itu lebih mengarah kepada ketaatan terhadap aturan yang dibuat oleh negara, Presiden, Menteri dan TVRI itu sendiri," ujarnya di Gedung DPR, Rabu (26/2/2020).

Ia mencotohkan, ada peraturan yang dibuat oleh Dewan Pengawas yang tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) pasal 13 tahun 2005 tentang LPP TVRI.

Salah satunya pada penetapan besaran gaji bagi Dewan Direksi.

Padahal, Achsanul menyebut besaran gaji telah ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 566/MK.02/2017. 

Selain itu, kejanggalan terjadi pada penilaian Dewas terhadap kinerja Dewan Direksi yang berbuntut pencopotan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI.

"Penilaian cenderung subjektif karena pencapaian 100%, tapi skornya 1, padahal skor paling tinggi 4.

Semua prestasi pencapaian rata-rata 100, tapi nilainya 1-2," paparnya.

BPK juga menilai fasilitas yang diterima Dewas TVRI berlebihan.

Dewas TVRI menafsirkan sendiri bahwa jabatan non eselon adalah Pejabat Negara setingkat menteri, Ketua/Anggota KPK dan BPK.

Selain mendapatkan tunjangan transportasi sebesar Rp 5 juta/bulan sesuai Perpres No.73/2008 dan Perpres No.101/2017,

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved