Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemuda Kajang Ditahan Polisi

Payudara IRT Ini Terluka Usai Dilempari Parang oleh Tetangganya, Kok Bisa?

Ia ditahan setelah melukai seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Syamsia binti Empo (52 tahun), tetanggannya sendiri.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
firki / TRIBUN TIMUR
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Bery Juana Putra. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, KAJANG - Pado bin Polleng (20 tahun), warga Kelurahan Liukang, Kecamatan Kajang, Bulukumba, mendekam di Mapolres Bulukumba, Selasa (25/2/2020) lalu.

Ia ditahan setelah melukai seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Syamsia binti Empo (52 tahun), tetanggannya sendiri.

Syamsia melaporkan kejadian itu, karena ia mengalami luka parah di bagian payudaranya, setelah dilempari parang oleh pelaku, Selasa (18/2/2020) lalu.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bery Juana Putra mengatakan, penganiayaan itu terjadi di kebun milik korban.

Saat itu, korban menegur pelaku karena kedapatan merusak ikatan pagar bambu di kebun miliknya.

"Karena tidak terima dimarahi, korban melemparkan parang ke arah korban dan mengenai payudara sebelah kiri korban hingga mengalami luka," jelas AKP Bery, Kamis (27/2/2020).

Akibatnya, korban harus mendapatkan tiga jahitan di bagian payudaranya.

Karena perbuatannya itu, Pado kemudian diamankan oleh anggota Polsek Kajang di rumahnya, kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Polres Bulukumba.

"Pelaku terancam Pasal 351 ayat 1 KUH pidana, tentang penganiayaan dengan ancaman dua tahun delapan bulan," pungkasnya. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved