Pilwali Makassar
Bawaslu Nilai Pilwali Makassar Rawan, Polda Sulsel: Kita Operasi Mantap Praja
Peran Polri dalam mengamankan Pilkada mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang tugas pokok Polri.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kanit II Subdit Politik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) Komisaris Polisi (Kompol) Sismoyo menyatakan peran Polri dalam mengamankan Pilkada mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang tugas pokok Polri.
Oleh karena itu kata Sismoyo, dalam rangka mendukung terselenggaranya tahapan Pilkada serentak 2020 yang aman, damai, dan kondusif, maka Polri melaksanakan tindakan kepolisian dalam bentuk operasi mantap praja.
"Polri akan terlibat aktif dalam setiap tahapan Pilkada sesuai dengan strategi kepolisian dalam bentuk tindakan preventif, preemtif, dan represif," kata Sismoyo dalam diskusi bertema menguji independensi PPK hasil rekrutmen KPUD dalam Pilkada Serentak 2020 di Warkop Cappo, Jl Sultan Alauddin, Makassar, Kamis (27/2/2020).
Sismoyo menambahkan, Polri dalam melaksanakan tugas pengamanan Pilkada serentak 2020, mengharapkan partisipasi dan dukungan masyarakat agar tahapan Pilkada berjalan aman dan lancar.
"Ini agar menghasilkan pemimpin yang baik dan berkualitas sehingga berdampak pada terselenggaranya tujuan pembangunan nasional," jelasnya.
Diketahui, Pilkada di Sulsel digelar serentak di 12 kabupaten/kota pada 23 September 2020. Dari 12 daerah, Pilwali Makassar masuk kategori zona merah atau rawan konflik.
Bahkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pusat, Pilkada Makassar berada diposisi ketiga daerah rawan konflik dengan skor 74,94 persen.
Sementara diposisi pertama adalah Pilkada Manokwari dengan tingkat kerawanan sebesar 80,89 persen. Sedangkan diurutan dua Pilkada Mamuju dengan tingkat rawan 78,01 persen.
Selain tiga daerah di atas, 12 daerah lainnya di Indonesia yang menggelar pesta demokrasi juga masuk zona merah. Masing-masing berurutan, Lombok Tengah, Kotawaringin Tengah, Mamuju Tengah, Sungai Penuh, Minahasa Utara, Pasangkayu, Tomohon, Serang, Kendal, dan Sambas.
Terkait hal tersebut, Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Sulawesi Selatan Saiful Jihad menyatakan, indeks kerawanan pemilihan (IKP) ini dimaksudkan sebagai upaya deteksi dini, kemungkinan munculnya kerawanan dalam pelaksanaan Pilkada serentak.
Sehingga kata Saiful, Bawaslu dan semua pihak terkait bisa melakukan upaya antisipasi dan kegiatan pencegahan sesuai pemetaan yang ada. Menurutnya, pemetaan tersebut berangkat dari catatan pelaksanaan Pilkada 2018 lalu dan Pemilu 2019 kemarin.
"Pilkada Makassar masuk level 6 dari hasil pengolahan data IKP. Hasil IKP ini akan menjadi acuan bagi kami untuk melakukan kegiatan dan tindakan pencegahan serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memaksimalkan upaya pencegahan," tegas Saiful, Selasa (25/2/2020).
Ia menambahkan, hasil pemetaan IKP oleh Bawaslu RI, bukan sekadar membuat ranking daerah rawan, tapi pada hakikatnya untuk mengidentifikasi bentuk kerawanan yang mungkin terjadi dengan berkaca pada pemilu-pemilu sebelumnya.
"Kota Makassar dianggap memiliki tingkat kerawanan tinggi, bukan berarti daerah lain di Sulsel lebih aman. Kenapa? Karena semua daerah memiliki potensi kerawanan yang mesti kita antisipasi secara bersama," katanya.
Karena itu kata Saiful, dengan diluncurkannya IKP tersebut, Bawaslu Sulsel akan segera melakukan koordinasi dengan semua pihak. Termasuk akan turun lagi mengambil data-data sekira Mei-Juli 2020.
"Data IKP inikan diambil antara September-Oktober 2019 lalu, jadi tentu masih ada informasi yang belum tercover. Makanya kita akan turun lagi," jelasnya.(*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/fatmawati-rahim-dua-kanan-dalam-diskusi-bertema-menguji-independensi-ppk.jpg)