Bandar Narkoba di Gowa Ditangkap
Edarkan Narkoba di Gowa, Perempuan Asal Bajeng Ini Diciduk Polisi
Warga Kelurahan Bontosunggu, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, ditangkap polisi karena terlibat dalam bisnis narkoba.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
Dari hasil pemeriksaan polisi, Hera kerap membeli sabu seharga Rp 2.4 juta perdua gram.
Barang harap itu kemudian dikemas Hera ke dalam saset. Sabu saset milik Hera dijual seharga Rp100 ribu.
Hera memperoleh keuntungan mencapai Rp1.8 juta setiap penjualan satu gram sabu.
"Sasaran pelaku, warga di sekitar tempat tinggalnya. Kalangan buruh bangunan yang sudah dikenal," ungkap Tambunan.
Modus Penjualan Narkoba
Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, modus Hera menjual barang haramnya dibantu oleh pengedar.
Ada dua cara pelaku yang digunakan.
Pertama, transaksi barang haram itu dilakukan pada rumah pengedarnya yang sudah dikenal.
"Namun terlebih dahulu berkomunikasi via telpon dengan konsumen yang dikenal," kata Tambunan.
Kedua, pelaku juga kerap melakukan transaksi dengan pengedar di pinggir jalan.
Atas perbuatan yang dilakukan, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tambah Tambunan.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)