Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Serentak 2020

Mamuju Kedua, Makassar Urutan Ketiga Paling Rawan Konflik Saat Pilkada

Berdasarkan hasil penelitian Bawaslu, rata-rata penyelenggaraan pilkada di kabupaten/kota di Indonesia berada dalam kategori rawan sedang.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
abdul azis/tribun-timur.com
Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Berdasarkan hasil penelitian Bawaslu, rata-rata penyelenggaraan pilkada di kabupaten/kota di Indonesia berada dalam kategori rawan sedang.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad menjelaskan, Indeks Kerawanan Pemilihan dimaksudkan sebagai upaya deteksi dini kemungkinan munculnya kerawanan dalam pelaksanaan Pilkada 2020.

"Sehingga Bawaslu dan semua pihak terkait dapat melakukan upaya antisipasi dan kegiatan pencegahan sesuai pemetaan yang ada, agar apa yang menjadi titik kerawanan yang berangkat dari beberapa catatan yang direkam dari pelaksanaan Pilkada tahun 2018 dan Pemilu 2019," katanya.

Tingkat kerawanan pada IKP ini terbagi atas enam level. Dimana level 1 skor lebih kecil dari 36,12, yang berarti sebagian kecil indikator kerawanan berpotensi terjadi.

Lalu level 2 dinana skor 36,13-43,06, yang berarti sebagian indikator kerawanan berpotensi terjadi.

Level 3 skor 43,07-50,00 yang berarti hampir setengah kerawanan berpotensi terjadi. Level 4 skor 50,02-56,94 yang berarti lebih dari setengah indikator kerawanan berpotensi terjadi.

Level 5 skor 56,95-63,88 yang berarti sebagian besar indikator kerawanan berpotensi terjadi. Dan level 6 skor lebih dari 63,88 yang berarti seluruh indikator kerawanan berpotensi terjadi.

Pada pemetaan potensi kerawanan pilkada kabupaten/kota menempatkan Kabupaten Manokwari, Papua Barat adalah daerah dengan skor dan level tertinggi kerawanan pilkada dengan skor 80,89.

Sementara di posisi dua dan ketiga yakni Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat (80,89) dan Kota Makassar Sulawesi Selatan (78,01).

Diikuti Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (74,94), Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah (72,48), Kabupaten Sula Maluku Utara (71,45).

Lalu Kota Sungai Penuh Jambi (70,63), Kabupaten Minahasa Utara Sulawesi Utara (70,62), Kabupaten Pasangkayu Sulbar (70,20) Kota Tomohon, Sulawesi Utara (66,89) dan Kota Ternate, Maluku Utara (66,95).

"Hasil IKP ini akan menjadi acuan bagi kami untuk melakukan kegiatan dan tindakan pencegahan, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memaksimalkan upaya pencegahan," ujar Saiful.

Sehingga Hasil Pemetaan IKP ini, bukan bermaksud sekedar membuat ranking daerah rawan, tetapi pada hakikatnya untuk mengidentifikasi bentuk kerawanan yang mungkin terjadi dengan berkaca pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya.

"Makassar yang dianggap daerah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi di Sulsel, bukan berarti daerah lain lebih aman. Karena semua daerah memilih potensi kerawanan yang mesti diantisipasi, mesti dilakukan tindakan pencegahan secara bersama-sama oleh semua pihak," ujarnya.

Dengan diluncurkannya IKP ini, Bawaslu Sulsel akan segera berkoordinasi semua pihak untuk memaksimalkan pencegahan. Dan Bawaslu akan turun lagi untuk mengambil data sekitar Mei-Juli mengupdate hasil pengambilan data IKP ini.

Penilaian dari 4 Dimensi

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad menjelaskan, angka tersebut diambil dari pengukuran atas empat dimensi dan 15 subdimensi yang mencerminkan kerawanan penyelenggaraan pilkada.

Empat dimensi yang diukur dalam IKP Pilkada 2020 adalah pertama dimensi konteksi sosial dan politik dengan subdimensi keamanan lingkungan, otoritas penyelenggara pemilu, otoritas penyelenggara negara, dan relasi kuasa di tingkat lokal.

Kedua dimensi pemilu yang bebas dan adil dengan subdimensi hak pilih,
pelaksanaan kampanye,bpelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi keberatan pemilu, dan pengawasan pemilu

Ketiga dimensi kontestasi dengan subdimensi hak politik, proses pencalonan, dan kampanye calon; dan

Dan keempat dimensi partisipasi dengan subdimensi partisipasi pemilih, partisipasi partai politik, dan partisipasi publik.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved