Kadus Duel Warganya di Bulukumba
Habisi Warganya dengan Cara Sadis, Ini Ancaman Hukuman Kepala Dusun Pembunuh Paba di Bulukumba
Ia menyerahkan diri ke Polsek Gantarang, setelah membunuh warganya bernama Paba (55 tahun).
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUNBULUKUMBA.COM, GANTARANG - Satreskrim Polres Bulukumba, telah mengamankan Abdul Muin (60), di Mapolres.
Ia menyerahkan diri ke Polsek Gantarang, setelah membunuh warganya bernama Paba (55 tahun).
Pembunuhan itu terbilang sadis, pasalnya mata Paba dicongkel dan alat vitalnya di potong menggunakan parang.
Dari perbuatannya itu, polisi menjerat Abdul Muin dengan Pasal 338 subsider Pasal 351.
"Hukumannya itu maksimal 15 tahun. Kita juga sudah lakukan pemeriksaan terhadap saksi," jelas Kasatreskrim Polres Bulukumna AKP Bery Juana Putra.
Sekadar diketahui, Paba (55 tahun), Warga Bacari, Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, meninggal ditangan Kepala Dusunnya (Kadus) Abdul Muin (60 tahun), Senin (24/2/2020).
Perkelahian kedua pria paruh baya ini, diduga hanya gegara pompa pestisida alias sprayer.
Paba meninggal dalam keadaan tragis, matanya dicongkel dan alat vitalnya di potong.
Saat ini, Abdul Muin sudah diamankan di Mapolres Bulukumba.
sementara jenazah Paba berada di RSUD Sulthan Dg Radja Bulukumba untuk menjalani visum.
Berdasarkan keterangan warga Bacari, Ferdi, perseteruan keduanya bukan kali pertama terjadi.
Abdul Muin dan Paba sebelumnya sudah duel sejak beberapa bulan lalu.
Hanya saja, saat itu, perkelahian mereka berhasil dilihat dan dilerai oleh warga sekitar.
"Sudah-mi sebelumnya berkelahi. Cuman ada orang lihat ki jadi bisa-ji dipisahkan," jelas Ferdi.
Namun, perkelahian mereka kali ini tidak dilihat warga setempat, sehingga tak ada yang melerai. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)