Pilwali Makassar 2020
4 Fakta Pilwali Makassar Jalur Perseorangan, Kandidat Batal Serahkan Hingga Tak Ada Kabar
Deadline penyerahan syarat dukungan via jalur perseorangan Pilwali Kota Makassar berakhir, Minggu (23/2/2020) pukul 24.00 Wita.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Deadline penyerahan syarat dukungan via jalur perseorangan Pilwali Kota Makassar berakhir, Minggu (23/2/2020) pukul 24.00 Wita.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Makassar, Gunawan Mashar menginformasikan empat fakta jelang masa deadline berakhir.
1. Fakta pertama
dari tujuh kandidat yang ambil user silon dan berniat maju melalui jalur perseorangan, ada 2 tim calon yang menyampaikan via WA bahwa mereka tidak jadi menyerahkan syarat dukungan.
"Meskipun sebelumnya telah melakukan peng-entry-an silon. Yakni tim Irianto Baso 3nce dan tim M Ismak," ujar Gunawan via pesan WhatsApp.
2. Fakta kedua
ada 1 tim calon yang LO-nya datang ke hotel Claro menyampaikan ke KPU bahwa mereka tidak jadi menyerahkan syarat dukungan.
"Karena berencana maju melalui partai. Yakni tim Moh Ramdhan Pomanto," kata Gunawan.
3. Fakta ketiga
ada 2 tim yang sempat membawa syarat dukungan ke hotel Claro.
"Namun dokumen yang menjadi syarat penyerahan syarat dukungan tidak lengkap. 2 tim itu yakni Andi Munawar Syahrir, dan tim Andi Budi Pawawoi," katanya.
4. Fakta keempat
hanya 2 tim yang setelah mengambil user silon, tak memberi kabar lagi.
"Keduanya yakni tim Jabal Nur dan tim Syarifuddin Dg Punna," kata Gunawan. (tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)