Target Pajak 2020 Kanwil DJP Sulselbartra Rp 16,8 Triliun
Nilai ini berasal dari PPh non migas sebesar Rp 9 triliun, PPN Rp 7,4 triliun, PBB Rp 146 miliar, dan pajak lainnya Rp 193 miliar.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara (Sulselbartra), menargetkan kontribusi pajak tahun 2020 sebesar Rp 16,8 triliun.
Nilai ini berasal dari PPh non migas sebesar Rp 9 triliun, PPN Rp 7,4 triliun, PBB Rp 146 miliar, dan pajak lainnya Rp 193 miliar.
Sementara itu, realisasi penerimaan pajak selama tahun 2019 mencapai Rp 13,559 triliun. Atau target DJP Sulselbartra naik sekitar Rp 3,3 triliun.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Wansepta Nirwanda berharap pajak Sulselbartra berkontribusi besar kepada pemerintah.
Target tersebut diharapkan ikut berkontribusi pada target pajak nasional yakni 1.642,5 triliun.
Menurutnya, DJP akan senantiasa berupaya untuk mendorong kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai peran penting pajak.
"Pajak adalah sumber utama dalam pembiayaan negara serta pembangunan nasional," katanya, Minggu (23/2/20).
Wajib pajak diimbau untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku agar terhindar dari proses penegakkan hukum.
"Yang paling penting, ruh pajak semata-mata menegakkan keadilan. Jadi sangat tidak adil bila rakyat kecil membayar pajak. Sementara teman-teman kita yang sudah diberi rezeki melimpah, tapi kewajiban tidak dilakukan," katanya.
total target :
Rp.16.875.779.105.000
- PPh Non Migas
Rp.9.120.479.097.000
- PPN:
Rp.7.415.477.609.000
- PBB:
Rp.146.647.000.000
- Pajak lainnya:
Rp.193.175.379.000