Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSK Anak Dibawah Umur

PSK Anak Dibawah Umur Dipaksa Layani 50 Pria Hidung Belang, Mucikari Pakai Sistem Voucher

PSK Anak Dibawah Umur Dipaksa Layani 50 Pria Hidung Belang, Mucikari Pakai Sistem Voucher

Editor: Ansar
WartaKota
PSK Anak Dibawah Umur Dipaksa Layani 50 Pria Hidung Belang, Mucikari Pakai Sistem Voucher 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang karyawan usaha percetakan, HE (28) harus berurusan dengan polisi, lantaran terlibat dalam kasus prostitusi.

HE diketahui memaksa gadis dibawah umur untuk menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).

Supaya tidak ketahuan memperkerjakan anak, tersangka memalsukan KTP korban.

Usia korban tambah menjadi 18 tahun keatas. Namun aksinya pun terbongkar.

HE pelaku pemalsuan KTP PSK dibawah umur di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara akhirnya ditangkap.

Kapolrestro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial HE (28).

"Tersangka HE (28) ditangkap anggota di sebuah percetakan di Kelapa Gading," kata Budhi, Jumat (21/2).

Pasalnya HE diketahui merupakan lulusan SMK jurusan desain.

 

Dengan pendidikannya tersebut, tersangka mempunyai kemampuan untuk mengoperasikan aplikasi desain grafis dan membuat KTP palsu.

HE bekerja setelah dirinya mendapatkan orderan dari tersangka lainnya.

Setelah itu tersangka akan membuatkan KTP palsu sesuai pesanan.

"Jadi mereka mekanismenya tersangka MC (35) menghubungi, lalu dibuatkan KTP palsu," ujar Budhi.

Sebelumnya, Polsek Kelapa Gading menggerebek tempat penampungan PSK dibawah umur di sebuah apartemen di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (6/2) lalu.

Total ada lima orang tersangka yakni pasutri berinisial MC (35) dan SR (33), serta masing-masing berinisial RT (30) SP (36), dan ND (21) juga diamankan karena ikut terlibat.

Para tersangka dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved