Aset Abu Tours
Perkara Korporasi Abu Tours Belum Ingkrah, Aset Milik Hamzah Mamba Belum Bisa Dilelang
Kuasa Hukum CEO Abu Tours Hamzah Mamba, Hendro Saryanto meminta lelang aset milik klienya ditunda.
Tayang:
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
sanovra/tribun timur
CEO abu tours, Muh Hamzah Mamba kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang berlangsung di Pengadilan Negeri, Makassar, Rabu (14/11/2018).
"Kami akan lakukan PK, tapi kita akan kaji dulu karena masih ada beberapa kekeliruan yang dilakukan oleh majelis hakim dalam memutus perkara ini," sebutnya.
Sebelumnya, Hamzah divonis 20 atas kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang 96 ribu calon jamaah haji sebanyak Rp 1,2 triliun.
Putusan itu kemudian dikuatkan ditingkat kasasi d Mahkama Agung (MA).
Dengan penolakan kasasi ini, bos Abu Tours tetap dipenjara selama 20 tahun dan didenda Rp 500 juta.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ceo-abu-tours-muh-hamzah-mamba-kembali-menjalani-sidang-3.jpg)