Kasus PD Parkir
Kejati Sulsel Masih Teliti Berkas Korupsi di PD Parkir Makassar
"Iya, tim penuntut umum ini masih meneliti berkasnya," beber Kasi Penkum Kejati, Idil kepada tribun, Jumat (21/2/2020) sore.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel sementara meneliti, berkas kasus dugaan korupsi lingkup PD Parkir Makassar Raya.
Pada kasus tersebut satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu RM.
"Iya, tim penuntut umum ini masih meneliti berkasnya," beber Kasi Penkum Kejati, Idil kepada tribun, Jumat (21/2/2020) sore.
Kata Idil, berkas korupsi pengelolaan PD Parkir Makassar ini baru diterima penuntut umum pekan lalu, dan harus dipelajari dulu.
Menurutnya, biasanya tim penuntut umum atau jaksa akan meneliti atau mempelajari 14 hari sejak hari diterima berkas kasus.
"Kemungkinan ini masih diteliti, kalau ada hal yang masih kurang dikembalikan. Saya kabari kalau ada perkembangan," ujar Idil.
Seperti diketahui, tersangka berinisial RM merupakan eks Direktur Umum dan Dirops Perusahan Daerah (PD) Parkir Makassar.
Diduga, penetapan RM sebagai tersangka karena lakukan perbuatan lawan hukum, katena memgambil uang kas di PD Parkir.
Dugaan kasus korupsi pengelolaan dalam lingkup PD Parkir Makassar Raya terkuak, setelah adanya hasil audit independen.
Dimana, tim audit temukan praktik dugaan penyalahgunaan senilai Rp 1,9 miliar pada tahun 2008 hingga tahun 2017.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)