Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gadis Pemulung Dirudapaksa

Gadis Pemulung Tak Sadar Dirudapaksa 2 Pria, Awalnya Diberi Minuman Dingin Kemasan Plastik

Gadis Pemulung Tak Sadar Dirudapksa 2 Pria, Awalnya Diberi Minuman Dingin Kemasan Plastik

Editor: Ansar
Youtube
Gadis Pemulung Tak Sadar Dirudapksa 2 Pria, Awalnya Diberi Minuman Dingin Kemasan Plastik. (ilustrasi) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Gadis Pemulung Tak Sadar Dirudapksa 2 Pria, Awalnya Diberi Minuman Dingin Kemasan Plastik

Nasib nahas menimpa seorang anak pemulung di Kabupaten Indramayu, saat akan mengantar adiknya ke sekolah.

Gadis berusia 14 tahun tersebut menjadi korban rudapkasa. Pelaku dan korban memiliki selsih sua 10 tahun.

Tindak rudapaksa dilakukan di kediaman pelaku di Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu pada Selasa (11/2/2020) lalu.

Koordinator Daerah Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) Kabupaten Indramayu, Adi Wijaya mengatakan, seusai kejadian itu kini korban mengalami depresi berat.

"Sekarang keadaannya anak dia ketakutan, ketemu orang dia diam, takut,"   ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (21/2/2020).

 

Apalagi, kata dia saat  ketemu sama laki-laki yang tidak dikenal sangat ketakutan.

Diceritakan Adi Wijaya, korban selalu menunduk saat bertemu orang lain, gadis malang itu juga menjadi pendiam dan seperti orang yang ketakutan.

Dalam hal ini disampaikan Adi Wijaya, pihaknya akan terus mendampingi serta memulihkan psikologi korban.

"Kami juga akan mendalami terus kasus ini sampai tuntas," ujar dia.

Saat ini, pelaku sudah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti pada Rabu (20/2/2020) kemarin.

Pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dari pihak kepolisian nunggu hasil visum dahulu untuk tindakan selanjutnya," ucap dia.

Kronologi kejadian

Adi Wijaya mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, kejadian tersebut bermula seusai mengantar adiknya ke sekolah yang lokasinya  tidak jauh dari kediamannya di Gabuswetan, Kabupaten Indramayu pada Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 07.00 WIB.

Adi Wijaya menambahkan, korban saat itu tidak langsung pulang ke rumah namun mengunjungi rumah temannya dan diajak memancing di sebuah pintu air.

Tidak lama, teman korban pamit pulang.

Nahas, saat hendak pulang ia diadang oleh dua orang lelaki yang tidak dikenal lalu mencekokinya sebuah minuman dingin yang dibawa pelaku menggunakan plastik.

"Korban yang sendirian mau pulang ke rumahnya, tapi tiba-tiba dicegat sama dua pemuda, yang satu berinisial R (24), temannya lagi tidak tahu siapa namanya," ujarnya.

Sehabis meminum minuman itu, korban langsung pingsan.

Saat adarkan diri sudah berada di rumah pelaku R di Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu dalam keadaan tidak memakai celana.

Korban diduga diperkosa oleh pelaku.

 

Hal tersebut karena korban mengaku kemaluannya mengeluarkan darah dan terasa sakit.

Setelah itu, korban lantas disuruh pulang dan pelaku berjanji akan menikahi korban.

"Kamu habis ngapain saya? Kata korban. Udah kamu nanti saya nikahin kok, sudah sana kamu cepat pulang," ujar Adi Wijaya menirukan percakapan korban dengan pelaku.

Namun, saat dimintai pertanggung jawaban oleh pihak keluarga, pelaku menolak mengakui perbuatannya.

Atas dasar itu, kini kasus tersebut sudah dilaporkan TRC PA Kabupaten Indramayu ke Polres Indramayu pada Rabu (20/2/2020) kemarin untuk ditindaklanjuti.

Gadis 17 Tahun Jadi Korban Rudapaksa 17 Orang Temannya, Kejadian Selama 3 Bulan, Kronologi

Nasib memilukan dialami seorang gadis berusia 17 tahun yang menjadi korban rudapaksa 17 orang temannya.

Kejadian tragis dialami remaja dengan inisial HL tersebut dalam kurun waktu 3 bulan sejak November 2019 silam.

Korban diperkosa berulang kali setelah diancam akan dipermalukan oleh teman-temannya.

 

Seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah berinisial HL diperkosa oleh 17 temannya.

Dari 17 orang tersangka yang telah ditahan oleh polisi, satu diantaranya merupakan pacar HL yang berinisial JP.

Berikut fakta-fakta pemerkosaan seorang siswi SMA oleh teman-temannya di Maluku Tengah yang dihimpun oleh Kompas.com:

1. Selama tiga bulan

HL diperkosa oleh 17 temannya secara beramai-ramai selama tiga bulan.

Pemerkosaan itu terjadi sejak November 2019 hingga Januari 2020.

Ilustrasi korban pelecehan seksual.
Ilustrasi korban pelecehan seksual. (HANDOVER)

Kapolresta Pulau Ambon Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang mengungkapkan, pada bulan November 2019, mereka memperkosa HL sebanyak tiga kali.

"Kejadian selanjutnya bulan Desember dua kali dan Januari satu kali," kata Leo di Mapolresta Ambon, Jumat (31/1/2020).

2. Pelaku masih di bawah umur

Kejadian pemerkosaan tersebut justru berawal dari ajakan JP, pacar HL yang mengajak korban pergi ke rumah salah satu temannya.

Saat itu JP menyetubuhi korban.

Tak disangka, JP ternyata memanggil beberapa teman lelakinya untuk menyetubuhi HL.

Ilustrasi korban pelecehan seksual.
Ilustrasi korban pelecehan seksual. (KOMPAS.COM)

Polisi kemudian menahan 17 teman HL yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari 17 orang pemerkosa, 15 pelaku masih di bawah umur.

3. Ancaman dipermalukan

Kapolres menyatakan, pemerkosaan terjadi berkali-kali pada korban.

Korban pun mendapatkan ancaman dari 17 rekannya tersebut.

"Mereka (tersangka) mengancam korban jika tidak mau bersetubuh mereka akan mempermalukan korban," katanya.

 

Para tersangka mengancam akan membeberkan keburukan korban.

Sebab, pelaku pemerkosa ini telah mengetahui sebelumnya HL telah disetubuhi kekasih dan beberapa temannya.

"Sehingga mau tidak mau korban hanya menuruti apa kemauan mereka," ucapnya.

4. Jadi pendiam

Ia menjadi pendiam dan murung. HL pun memilih tak lagi masuk sekolah.

Karena curiga, orangtua pun menanyai HL. Gadis itu mengaku telah disetubuhi oleh teman-temannya.

Ibu HL kemudian melapor ke Polsek Salahutu, Kamis (30/1/2020).

Ilustrasi korban pelecehan seksual.
Ilustrasi korban pelecehan seksual. (PIXABAY)

Polisi menangkap 17 pelaku dan menetapkan mereka sebagai tersangka.

Mereka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2015.

Berisi tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

“Kemudian kita akan tambahkan lagi Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut,

"Karena dari enam kasus pemerkosaan ini, ada tersangka yang ikut lebih dari satu kali,” kata Leo.

15 tersangka di bawah umur saat ini ditempatkan di Lapas Anak di kawasan Waiheru.

Sedangkan dua tersangka dewasa ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anak Seorang Pemulung Jadi Korban Rudapaksa, Kondisinya Sekarang Bikin Miris

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved