Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengusaha Makassar Disandera di Lapas

Tunggakan Pajak Pengusaha Makassar yang Disandera di Lapas Takalar Capai Rp 6,9 Miliar

Seorang pengusaha Kota Makassar terpaksa diamankan ke Lapas Kelas IIB Kabupaten Takalar karena melakukan tunggakan pajak.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasriyani Latif

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Seorang pengusaha Kota Makassar terpaksa diamankan ke Lapas Kelas IIB Kabupaten Takalar karena melakukan tunggakan pajak.

Pengusaha itu dilaporkan berinisial VE yang terdaftar di KPP Pratama Makassar Utara.

VE menjadi sandera Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (DJP Sulselbartra).

VE terpaksa disandera atas ulahnya tidak membayar pajak penghasilannya. Nilai tunggakan pajak disebutkan mencapai Rp6.9 miliar.

Kakanwil DJP Sulselbartra, Wansepta Nirwanda membenarkan hal tersebut.

"Kami melakukan penyanderaan terhadap wajib pajak di Kota Makassar karena menunggak pembayaran pajak," kata Wansepta di Takalar, Kamis (20/2/2020) siang.

Wansepta mengatakan bahwa VE merupakan pengusaha yang bergerak di bidang properti, jual beli tanah dan bangunan di Kota Makassar.

"Punya tunggakan pajak senilai Rp 6,9 miliar," ujarnya.

Menurut, Wansepta jumlah tunggakan pajak VE adalah hasil akumulasi dari pajak penghasilannya selama tiga tahun. Terhitung sejak tahun 2011, 2012, dan 2013.

DJP Sulselbartra, katanya, sudah melakukan sejumlah cara untuk menagih pajak Rp 6,9 miliar dari VE.

Upaya tersebut antara lain imbauan mengikuti Tax Amnesty, penyampaian surat teguran, surat paksa, surat perintah melakukan penyitaan.

"Bahkan kita sampai melakukan pencegahan ke luar negeri dan pemblokiran rekening," tegas Wansepta.

Akhirnya DJP Sulselbartra memutuskan menyandera VE di Lapas Kelas IIB Kabupaten Takalar.

VE disendera Lapas Kelas IIB Kabupaten Takalar sejak pukul 20:00 Wita, Rabu (19/2/2020) semalam.

DJP menyampaikan, penyanderaan dilakukan berdasarkan surat izin penyanderaan yang dikeluarkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved